Surabaya (suararakyatjatim) – Wakil Ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti meminta masyarakat tidak menganggap enteng masalah simbol sila keempat yang diganti logo salah satu partai.
Menurutnya, simbol gambar dalam tiap sila dalam Pancasila merupaka pemersatu dan kedaulatan kehormatan negara, tentu ada pengaturannya.
“Dan tentu yang tidak sesuai ada sanksinya. Maka persoalan hukum kita kembalikan pada penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya kepada suararakyatjatim.com
Sebelumnya, masayarakat digegerkan dengan kemunculan logo Partai di materi pembelajaran kelas 1 SD yang disiarkan langsung SBO TV pada Selasa 8 September 2020.
Menurut politisi PKS tersebut, hal itu harus dikembalikan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku karena menyangkut lambang negara yaitu garuda pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang telah diatur dalam Pasal 36A UUD 1945.
”Secara filosofis, lambang negara merupakan sarana pemersatu, identitas dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Juga merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan NKRI,” tutur Reni, Kamis (10/9/2020)
Penjelasan lebih lanjut, kata dia, gambar garuda pancasila juga diatur dalam Pasal 48 ayat (2) huruf d UU No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan menyebutkan bahwa dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyaratan/Perwakilan pada sila keempat pancasila dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai. Pada lampiran UU tersebut, terdapat gambar garuda pancasila termasuk dasar kerakyatan yang dilambangkan dengan kepala banteng.
“Lambang yang benar berbeda dengan dengan yang ditayangkan,” ujarnya.
Kemudian pada sisi pengajaran, lanjut Reni, logo partai yang digambarkan sebagai sila keempat pancasila bertentangan dengan kurikulum pengajaran. Pada Permendikbud No 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendikbud No 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah disebutkan bahwa Kompetensi Dasar Kelas 1 SD Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SD/MI pada poin 1.1 Mensyukuri ditetapkannya bintang, rantai, pohon beringin, kepala banteng dan padi kapas sebagai gambar pada lambang negara “Garuda Pancasila”. Kemudian pada poin 3.1 mengenal simbol sila-sila pancasila dalam lambang negara “Garuda Pancasila”. Simbol sila-sila dalam lambang negara tentunya harus mengacu pada UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
“Sangat disayangkan pengajaran tersebut tidak menampilkan simbol sila pancasila pada lambang negara yang benar,” kata dia.
Karena pengajaran tersebut disiarkan secara langsung di TV lokal Surabaya, maka berlaku pula UU Penyiaran. Pada pasal 48 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran mengatur agar pedoman perilaku penyiaran disusun dan bersumber dari nilai-nilai agama, moral dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentunya UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan juga berlaku. Kemudian pada pokoknya penyiaran diarahkan untuk menjunjung tinggi pelaksanaan pancasila dan UUD Tahun 1945. Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu (Pasal 36 Ayat (4) UU Penyiaran).
“Untuk Sanksinya, tentu dikembalikan pada UU yang berlaku,” katanya.
Reni menjelaskan, ada dua dimensi yang bisa dikenakan sanksi yaitu dimensi pengajaran/pendidikan dan dimensi penyiaran. Pada dimensi pengajaran atau pendidikan, dalam hal ini guru mengajarkan simbol sila keempat yang keliru dan tidak sesuai kurikulum yang diterapkan. Dari Dinas Pendidikan juga tidak boleh lepas tangan dan sekedar meminta maaf. Penanggung jawab program dari Dinas Pendidikan juga mesti bertanggung jawab karena lalai dalam melakukan proses seleksi guru dan materi ajar.
“Para pejabat Dinas Pendidikan yang bertanggung jawab atas siaran tersebut dapat diproses secara administrasi dan birokrasi diserahkan kepada inspektorat dan PPNS,” katanya.
Pada Pasal 16 huruf a Perda Kota Surabaya No. 16 Tahun 12 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah mengatur, menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan. Sejalan dengan Pasal 16, Pasal 134 pada bab pengawasan dan pengendalian kembali ditegaskan agar Pemerintah Daerah bersama-sama dengan Dewan Pendidikan, Komite Sekolah/Pendidikan Nonformal atau nama lain yang sejenis melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar. pendidikan non formal sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Kemudian karena ini disiarkan, kata Reni, maka Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga yang berwenang menyusun peraturan dan menetapkan perilaku penyiaran kemudian mengawasi dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku serta standar program siaran. Maka menjadi tugas dan kewajiban KPI untuuk menjamin agar masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia. kemudian menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.
“Artinya, KPI dapat langsung menjatuhkan sanksi jika terdapat pedoman perilaku penyiaran yang dilanggar,” pungkasnya.(why)