Jawa Timur (suararakyatjatim) – Sembilan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur akhirnya menyetujui dan mengesahkan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P – APBD) Jatim tahun anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Juru Fraksi Golkar Jatim, H. Muhammad Bin Mu’afi Zaini di rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (10/9) mengatakan Fraksi Partai Golkar Jatim dapat menerima dan menyetujui raperda P – APBD tahun anggaran tahun 2020 menjadi perda. Namun ada beberapa catatan dan masukan yang perlu diperhatikan oleh pemprov Jatim.
Lebih lanjut, catatan pertama yaitu penambahan alokasi anggaran di sejumlah RSUD hendaknya dapat meningkatkan pelayanan lebih baik dan adil, disertai pertanggungjawaban administrasi yang benar. Kedua berbagai bantuan sosial – ekonomi yang disiapkan kiranya benar – benar efektif sampai di sasaran. Didukung dengan data yang akurat hasil pemutahiran bersama kabupaten/Kota termasuk masyarakat rentan di perkotaan.
Ketiga, yaitu relokasi anggaran untuk BPOPP dan ketenagakerjaan sangat berpengaruh terhadap hasil kinerjanya dalam mendukung program kependidikan dan penanganan pekerja migran. Untuk itu agar pertimbangkan kembali sehingga mendukung dampak ekonomi masyarakat.
Keempat, yaitu upaya penanggulangan kemiskinan pada semester II ini dilakukan penajaman sasaran, diharapkan program penangkis (Penanggulangan Kemiskinan) benar – benar efektif menurunkan angka kemiskinan yang bagi jatim masih cukup besar. Untuk itu sesungguhnya diperlukan optimalisasi peranan dinas PMD dan dinas Sosial sesuai tupoksinya.
Kelima yaitu, perlunya BUMD yang memilili kemampuan produksi barang tertentu dapat dioptimalkan kinerjanya untuk mendukung penanganan covid 19. Selanjutnya untuk mendukung perekonomian rakyat, perlu perhatian khusus bagi UKM dalam hal bantuan modal, dana bergulir serta promosi hasil produknya.
Juru bicara Fraksi Keadilan Bintang Nurani (FKBN) DPRD Jatim, Hj Lilik Hendarwati mengatakan, setelah membaca dan mencermati nota keuangan P-APBD 2020, jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, laporan komisi-komisi dan Banggar terhadap Raperda P-APBD tahun anggaran 2020 secara seksama, maka FKBN memberikan sejumlah catatan terhadap pembahasan dan penetapan Raperd tentang P-APBD Jatim tahun anggaran 2020.
Pertama, FKBN mendorong paska pengesahan P-APBD Jatim 2020 agar belanja daerah segera direalisasikan secara optimal, terutama terkait dengan belanja modal, barang dan jasa, nelanja modal, bansos dan hibah sehingga bisa meningkatkan konsumsi masyarakat dan meningkatkan ekonomi masyarakat.
Kedua, kebijakan politik anggaran defisit tidak bermasalah jika memang benar-benar digunakan untuk [enanganan dan pencegahan pandemi Covid-19 yang lebih terukur dan produktif dengan indikator yang jelas, yakni secara bertahap angka statistik covid-19 terus melandai dan tingkat kesehatan masyarakat semakin membaik dan meningkat. “Kebijakan belanja daerah progresif atau kebijakan anggaran defisit dapat dilakukan asalkan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingn dan kemaslahatan masyarakat Jatim,” tegas ketua FKBN DPRD Jatim.
Ketiga, FKBN mendorong agar realisasi belanja tak terduga khususnya untuk penanganan dan pencegahan serta dampak pandemi Covid-19 yang mengalami kenaikan sebesar Rp.1.211/708.956.335 segera direalisasikan secara optimal, termasuk bantuan untuk sektor pertanian di pedesaan.
Keempat, komponen Belanja Tidak Langsung (BTL) setelah perubahan ada kenaikan Rp.350.076.000 lebih. Namun pada komponen Belanja Langsung (BL) setelah perubahan justru berkurang Rp.1.711.000.000 lebih.
“Seharusnya komponen belanja langsung ada penambahan, bukan pengurangan karena belanja langsung sifatnya tidak habis pakai dan hal ini diharapkan bisa memberi dampak yang lebih besar kepada pertumbuhan ekonomi daripada dampak belanja tidak langsung yang sifatnya habis pakai,”pungkasnya.
Sementara itu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam sambutan usai penandatangan persetujuan Perda P-APBD Jatim 2020 menyatakan banyak terima kasih atas kerjasama fraksi-fraksi, komisi-komisi dan Banggar DPRD Jatim terhadap pembahasan Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020.
Perubahan APBD Jatim 2020 dilakukan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja serta pembiayaan daerah. Pendapatan daerah yang semula sebesar Rp.33.028.697.094.110 berubah menjadi Rp.29.970.461.500.763 atau berkurang Rp.3.058.235.593.343.
Sedangkan Belanja Daerah yang semula dianggarkan Rp.35.196.693.483.734 berubah menjadi Rp.34.785.907.490.645,39 atau berkurang sekitar Rp.410.701.993.088,61. Kemudian defisit yang semula sebesar Rp.2.167.912.389.624 berubah menjadi RP.4.815.445.989.822,39 atau bertambah sebesar Rp.2.672.533.600.285,39.
Pembiayaan daerah, sisi penerimaan yang semula sebesar Rp.2.203.865.389.624 berubah menjadi Rp. 4.876.398.998.882,39 atau bertambah sebesar Rp.2.672.533.600.258,39. Sedangkan dari sisi pengeluaran yang semula sebesar Rp.35.953.000.000 berubah menjadi Rp.60.953.000.000 atau bertambah sekitar Rp.25.000.000.000 sehingga pembiayaan netto yang semula sebesar Rp.2.167.912.389.624 berubah menjadi Rp.4.815.445.989.882,39 atau bertambah sebesar Rp.2.647.533.600.258,39. “Silpa tahun berkenaan atau Silpa semula nol rupiah tetap tidak ada perubahan,” tegas Gubernur perempuan pertama di Jatim.
Perda perubahan APBD Jatim tahun anggaran 2020 yang telah disetujui bersama ini akan dievaluasi oleh Mendagri. “Perkenankan kami menyampaikan terima kasih atas kerjasama seluruh jajaran pimpinan fraksi, pimpinan komisi dan seluruh anggota DPRD Jatim sehingga dalam mengemban amanah tugas serta pengabdian kepada bangsa dan negara serta seluruh masyarakat Jatim akan dilakukan dengan tetap bersinergi, berkoordinasi dan berkolaborasi untuk mencari titik terbaik bagi pelayanan masyarakat Jatim,” pungkasnya.(di/why)
Editor: Dodik Wahyu