November 25, 2024

Dana Kelurahan Rawan Penyalahgunaan Jelang Pilwali

Surabaya (suararakyatjatim) – Komisi A DPRD kota Surabaya menilai, dana hibah Kampung Tangguh yang diambil dari dana Kelurahan jika dicairkan sebelum tanggal 09 Desember 2020, hal tersebut rawan disalahgunakan terutama saat Pemilihan Walikota (Pilwali) Surabaya.

Wakil Ketua Komisi A, Camelia Habiba mengatakan, sebelum hal ini terjadi Komisi A memanggil Lurah, Camat, RT, RW se Surabaya jangan sampai terjadi mall praktik anggaran Kampung Tangguh untuk kepentingan Pilwali Surabaya.

“Dana Kelurahan jangan sampai disalahgunakan untuk kontestasi politik, sebaliknya harus fokus pada bantuan permakanan.”ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD kota Surabaya, Minggu (13/09/2020).

Ia menjelaskan, saat awal pandemi virus corona Covid-19, dan dibentuknya Kampung Tangguh masyarakat sudah mendesak, bulan sekedar diberi SK dari Kecamatan tapi juga diberi anggaran.

Namun, jelas Camelia Habiba, hal tersebut tidak digubris oleh Pemkot Surabaya, jari warga secara mandiri urunan selama menjaga Kampung Tangguh.

Nah sekarang ini, kata Camelia Habiba, trend Kampung Tangguh tidak ramai seperti awal-awal dibentuk dan penderita Covid-19 semakin menurun, lah ko saat ini Kampung Tangguh mau dianggarkan.

Camelia Habiba kembali mengatakan, untuk anggaran Kampung Tangguh setiap RW diberi Rp5 miliar tapi dalam bentuk barang seperti, terop, kursi, sound system.

Sebenarnya, ada anggaran Kelurahan yang besarnya 5% dari APBD Kota Surabaya ini diatur Permengadri No.130 Tahun 2018, nah kalau di Surabaya dana Kelurahan itu sekitar Rp500 miliar.

Dulu, saat virus corona merebak dana Kelurahan seluruhnya di Suspen atau dihentikan, karena sebagian dana Kelurahan digunakan untuk permakanan bagi warga yang tengah isolasi mandiri.

“Nah ini jelang tanggal 09 Desember, tiba-tiba dana Kelurahan akan dipakai untuk hibah Kampung Tangguh. Komisi A menduga ada upaya untuk memboncengi dana Kelurahan untuk kepentingan kontestasi politik,” tegasnya.

Lebih lanjut politisi PKB Kota Surabaya tersebut mengatakan, agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran hibah Kampung Tangguh yang diambil dari dana Kelurahan, Komisi A menyarankan dana Kampung Tangguh dicairkan setelah Pilwali Surabaya selesai.

Tapi jika Pemkot Surabaya ngotot tetap anggaran Kampung Tangguh dicairkan sekarang juga, jelas Camelia Habiba, Komisi A mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk Bawaslu, pemantau pemilu, untuk mengawasi secara ketat angaran yang akan dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, baik melalui Kampung Tangguh ataupun dana hibah tadi.

“Komisi A hanya me warning kepada Camat, Lurah, RW, dan RT adalah pelayan masyarakat, jangan sampai menyimpang dari tugasnya, dan memihak pada calon Walikota Surabaya tertentu saja, 100% harus netral,” kata Camelia Habiba.

Sementara anggota Komisi A, Imam Syafi’i menambahkan, anggaran Kelurahan Rp500 miliar saat ini rawan diselewengkan. Kami minta di titik-titik mana saja dana hibah Kampung Tangguh akan disalurkan.

“Kami tidak ingin dana Kelurahan dicairkan melalui dana hibah Kampung Tangguh, lalu masyarakat disuruh mencoblos salah satu calon,” pungkasnya.(why)