Surabaya (suararakyatjatim) – Dinilai sangat tidak berpihak pada dunia pendidikan di Surabaya, Komisi D DPRD kota Surabaya meminta kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini segera mengkaji ulang Perwali 34/2020 tentang petunjuk teknis pemberian dana hibah operasional pendidikan daerah atau Bopda.
Anggota Komisi D, Ibnu Sobir mengatakan, dalam Perwali No.34/2020 dipahami bahwa Pemkot Surabaya tidak bisa memberi bantuan dana operasional sekolah swasta, jika jumlah muridnya dibawah 60 siswa.
“Perwali ini jelas kurang adil, karena kondisi sekolah swasta saat ini sedang kesulitan dalam operasional sekolah, yang justru harus dibantu oleh Pemkot Surabaya. Bukan malah sebaliknya,” katanya di gedung DPRD kota Surabaya, Selasa (15/09/20).
Ia menjelaskan, cash flow sekolah swasta saat ini sangat tidak bagus, karena mayoritas pembelajaran saat ini via daring (Dalam Jaringan) sehingga pemasukan sekolah terganggu. Ditambah muncul Perwali 34/2020.
Ibnu Sobir menjelaskan, dalam Perwali 34/2020 ada dua hal yang perlu ditinjau ulang yaitu Pertama, jumlah siswa di bawah 60 orang tidak mendapatkan Bopda dari Pemkot Surabaya.
Kedua, pencairan dana Bopda yang biasanya dicairkan sebelum bulan Desember, sekarang ini ditunda sampai Bulan Desember atau akhir tahun.
“Dengan Perwali tersebut, bagaimana sekolah swasta akan memenuhi kebutuhan operasional sekolah, termasuk bayar telepon dan listrik, serta PDAM, jelas ini sangat tidak adil,” tegas politisi senior PKS Kota Surabaya ini.
Ketidakadilan ini, kata Ibnu Sobir, sekolah merupakan organisasi pendidikan yang memiliki perencanaan keuangan yang masuk dalam RAPBS (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah).
Lantas muncul Perwali 34/2020 ini, dimana Pemkot Surabaya tidak akan memberi dana Bopda yang siswa nya dibawah 60 orang, jelas mengganggu cash flow RAPBS.
“Jadi Komisi D mendesak agar dana Bopda sebaiknya segera dicairkan, jangan sampai tunggu bulan Desember,” pungkasnya.(why)