Surabaya (suararakyatjatim) – Berawal dari laporan perampasan kendaraan salah satu customer, Kamis (8/10/2020) kemarin malam oleh pihak leasing fif group Manyar, akhrinya berujung hearing di DPRD Kota Surabaya.
Hearing di Komisi B DPRD Kota Surabaya kali ini, merupakan tindaklanjut pengaduan warga terkait penarikan kendaraan bermotor roda dua oleh pihak perusahaan pembiayaan dihadiri dari perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surabaya, Perwakilan Jatanras Satreskrim Polrestabes surabaya dan pihak fif Group Manyar, Kamis (15/10/2020)
Sekretaris Komisi B Mahfudz menyampaikan, kejadian penarikan secara paksa kendaraan customer yang dilakukan pihak leasing tetap salah. Apapun yang dilakukan leasing fif group dengan cara mengambil unit kendaraan secara paksa adalah tindakan perampokan atau pencurian.
“kejadian itu merupakan tindakan premanisme, perampokan dan pencurian karena tidak prosedural,” tegas Mahfudz usai hearing di Komisi B DPRD Kota Surabaya.
Mahfudz mengigatkan kepada seluruh pihak leasing atau finance di wilayah Surabaya jangan sampai kejadian ini terulang kembali. Karena warga Surabaya butuh keamanan secara ekonomi maupun psikologis di tengah pandemi covid-19.
“Kami ingatkan kembali preseden buruk ini tidak boleh terjadi lagi dialami oleh warga Kota Surabaya,” terangnya kepada suararakyatjatim. com
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada warga Kota Surabaya kalau terulang lagi kejadian tindakan premanisme yang dilakukan leasing langsung laporkan ke DPRD Kota Surabaya.
“Jika ada perampasan unit kendaraan warga di rumah maupun di luar dilakukan oleh pihak lising. Kami minta warga segera laporkan ke saya (Komisi B, red). Saya siap membantu berproses secara hukum,” ungkapnya.
Lanjutnya, kalau kejadian penarikan unit kendaraan diabaikan dan tidak segera dihentikan. Maka, pihaknya tidak segan-segan akan memanggil seluruh leasing di wilayah Kota Surabaya.
“Kalau cara-cara ini dilakukan dan dibiarkan terus-menerus. Maka di sini preman yang menang, hukum kita yang dikalahkan,” tandasnya.
Lebih jauh, Mahfudz menjelaskan, jika nasabah atau customer mengalami tunggaan angsuran unit kendaraan harusnya ada win-win solution.
“Artinya selama unit itu masih ada dan unit itu tidak beralih tangan ke orang lain kan aman-aman saja. Minimal buatlah perjanjian, jika customer nunggak angsuran 5 hingga 6 kali berturut-turut dan jangan sampai terjadi perampasan unit tersebut,” urainya.
Sementara itu, perwakilan fif group Manyar Edi Faisol melakukan upaya klarifikasi dan meminta maaf atas kejadian yang menimpa customer tersebut.
Edi Faisol mengaku, kejadian tersebut merupakan dampak terjadi mis komunikasi antara pihak lising terhadap customer.
“Sebenarnya kejadian kemarin itu mis komunikasi. Artinya apa yang kita jalani itu sesuai prosedurnya, kita sesuaikan dengan peraturan yang ada,” ucapnya.
Menanggapi maraknya kejadian perampasan unit kendaraan oleh pihak leasing di wilayah Surabaya. Justru Faisol berdalih selama ini yang dijalankan sudah sesuai aturan. Bahkan, jika ada permasalahan angsuran dari pihak customer diarahakan ke kantor untuk menyelesaikan tunggaan tersebut.
“Jadi kita sudah mengajak customer datang ke kantor komunikasi baik-baik agar bisa mengangsur keterlambatan tersebut,” tukasnya.
Sebelumnya, zeal Fahrudin pemilik motor matic Beat ini mengatakan kronologisnya, berawal dari petugas audit fif group datang ke rumah dan mengarahkan untuk datang ke kantor di Jalan Manyar untuk mengeklaim ada tunggakan angsuran.
“Dengan etikad baik saya datang ke kantor, Kamis (8/10/2020) kemarin untuk menyelesaikan tunggakan angsuran. Tapi, justru saya terkejut ketika keluar ruangan fif group, motornya hilang dan sudah tidak ada di halaman parkir,” terang Fahrudin.
Fahrudin berharap kejadian perampasan atau kekerasan yang dilakukan pihak leasing fif group maupun leasing lainnya tidak terulang menimpa customer lain.
“Kami sangat mengapresiasi respon cepat yang dilakukan oleh wakil rakyat di Komisi B DPRD Surabaya. Berharap setelah hearing ini membuat jera terhadap leasing sehingga kejadian itu tidak terulang kembali,” pungkasnya.(why)