November 25, 2024

Ketua DPD KAI Jatim: Dugaan Kampanye Terselubung ‘Surabaya Berenerji’ Patut Dilaporkan

Surabaya (suararakyatjatim) – Dugaan kegiatan Wali Kota Surabaya yang melanggar aturan kampanye kembali dilakukan Tri Rismarini untuk mendukung salah satu pasangan calon.

Wali Kota didapati mengeluarkan pernyataan meminta masyarakat mendukung Paslon nomor urut 1 dalam sebuah acara roadshow online ‘Surabaya Berenerji’, Minggu (18/10/2020) lalu membuat praktisi hukum Jawa Timur angkat bicara. Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim Abdul Malik meminta agar Wali Kota Surabaya menjaga aturan untuk tidak melakukan kegiatan mendukung salah satu kontestan Pilkada Surabaya.

“Soal dugaan kampanye terselubung acara roadshow online ‘Surabaya Berenerji’ ada indikasi bahwa Wali Kota mendukung salah satu calon dan dibaca publik melalui facebook. Maka Risma bisa dipidanakan dan saya siap kalau Risma tidak terima,” tegas Abdul Malik di Surabaya, Rabu (21/10/2020).

Oleh karena itu, Abdul Malik meminta kepada Bawaslu Surabaya jangan diam saja atau sepertinya tidak paham hukum dan terkesan mandul. Pihaknya meminta agar Bawaslu Surabaya bisa datang ke Bawaslu Provinsi atau pusat dan jangan sampai menjadi provokator.

“Saya minta bawaslu harus konsoltasi dulu ke bawaslu provinsi atau pusat. Jika bawaslu sebagai juri tidak bisa menyikapi tindakan ini, saya pastikan Surabaya ini akan ada ketidakadilan,” terang Malik.

Lanjutnya, pihaknya selalu membaca pergerakan kegiatan-kegiatan dari paslon 1 maupun paslon 2 pada masa kampanye.

“Siapapun nanti baik nomer satu maupun nomer dua kalau tidak benar, saya akan bertindak keras. Tapi ini yang lebih banyak disinyalir dari paslon nomer satu,” ungkapnya.

Lebih jauh, terkait soal surat pengajuan cuti kampanye Wali Kota Risma tersebut. Abdul malik telah melakukan klarifikasi di Pemprov Jatim bahwa izin kampanye Risma digunakan untuk bulan November bukan Oktober 2020.

“Jadi izin pengajuan cutinya bukan untuk bulan Oktober dan saya jamin kepastiannya. Kalau toh ada izinnya bulan ini, saya minta tunjukkan buktinya ke media,” pungkasnya.

Sebelumnya, mewakili Pemkot Surabaya Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Irvan Widyanto memberikan klarifikasi. Dia mengklaim bahwa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mengajukan izin cuti kampanye saat menggelar kegiatan “Roadshow Online Berenerji” pada, Minggu (18/10/2020).

“Jadi, kegiatan kampanye Ibu Wali Kota sudah sesuai dengan prosedur dan sudah ada penjelasan tertulis dari Pemprov Jatim. Makanya tidak benar jika Ibu Wali Kota melanggar aturan. Karena beliau telah melalui prosedur dan aturan yang ada. Apalagi kampanye yang dilakukan Ibu Wali Kota pada 18 Oktober 2020 tersebut adalah hari libur,” kata Irvan.(why)