Surabaya (suararakyatjatim) –
Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) Shell di kawasan Margorejo mendapat penolakan dari warga. Sebab, selama penggarapan proyek tersebut mengganggu ketenangan warga, dan kedepannya warga merasa keamanannya terancam.
Untuk mencari titik temu, penolakan warga Margorejo Indah, Kelurahan Sidosermo ini, akhirnya dibawa ke hearing bersama Komisi C DPRD Surabaya, Senin (26/10). Dalam pertemuan tersebut, Nyoto, warga RT 03/RW 08 mengatakan, bila warga terganggu adanya pembangunan SPBU Shell karena pengerjaannya hingga larut malam sehingga menimbulkan kebisingan. Selain itu warga juga khawatir jika pengisian bahan bakar tersebut menimbulkan kejadian yang tak diinginkan. Karena letak bangunannya tak jauh dari permukiman.
“Selain suara bising, mereka tidak pernah sosialisasi. Jika beroperasi dan terjadi kebakaran tentu resahkan warga,” kata Nyoto.
Selain itu, ungkap Nyoto, warga terganggu material proyek seperti meja dan kursi kayu yang diletakan di atas trotroar.
“Sehingga pengguna trotoar terpaksa turun ke jalan. Kami harap ada tindak lanjut dan bila perlu ada pencabutan izin SPBU,” pinta Nyoto.
Perwakilan Shell Jawa Timur, Alfa Antares menyampaikan segala aktifitas pembangunan yang mengganggu rutinitas warga akan segera mendapat tindak lanjut.
“Agar pekerjaan tidak melebihi batasan yang seharusnya, jadi gak sampai larut malam serta parkir sesuai dengan tempatnya. Kerusakan trotoar karena alat berat kita, pasti akan kita ganti,” papar Alfa.
Lanjutnya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi bersama RT, RW, warga, lurah, camat, polsek, dan koramil setempat semuanya diundang.
“Tiga pilar telah kita undang. Bahkan warga dekat area sudah tanda tangan tidak ada keberatan,” cetusnya.
Wakil Ketua Komisi C Aning Rahmawati mengatakan, memang ada rekom yang tidak dilaksanakan salah satunya adalah rekom Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait kebisingan.
“Itu sudah jauh melalui ambang batas. Untuk pastinya, kami akan ke lokasi,” kata Aning.
Sedangkan Kasi Pengawasan dan Pengendalian Bangunan DPRKP CKTR Surabaya Dedy menambahkan, soal perizinan SPBU Shell sudah memenuhi syarat. “Namun pada pelaksanaannya, memang ada keluhan dari warga,” singkat Dedy.(why)