Surabaya (suararakyatjatim) – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Aning Rahmawati menyayangkan adanya klaim-klaim sepihak dari salah satu calon walikota atas pembangunan beberapa fasilitas warga di Surabaya.
Salah satunya, pembangunan di RW 11 salah satu kelurahan di Rungkut yang diklaim oleh salah satu calon walikota.
Padahal pembangunan tersebut adalah usulan warga yang diajukan melalui Aning selaku Anggota DPRD saat melakukan Jaring Aspirasi Masyarakat pada masa Reses pada akhir tahun 2019 lalu.
“Usulan itu lalu menjadi Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang disahkan melalui Rapat Paripurna, dan wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Kota ke dalam program-programnya,” ujar Aning.
Lebih jauh Aning menjelaskan, Pokir yang diparipurnakan DPRD pada Tahun 2020 dan digedok di Banggar bersama TAPD Pemkot tersebut, berakhir dengan diparipurnakan sebagai Nota Keuangan pada PAK APBD 2020. Didalamnya diakomodir Pokir DPRD yang akan dikerjakan pada tahun 2020.
Salah satu Pokir DPRD yang diusulkan warga Rungkut, sebagian sudah ada yg dikerjakan berupa pengerjaan paving. Usulan warga tersebut disampaikan melalui reses yang diadakan oleh Aning Rahmawati sebagai Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya. Namun anehnya saat pengerjaan ada warga yang menyampaikan bahwa paving tersebut usulan salah satu calon walikota dan yang bersangkutan akan datang untuk meresmikan.
“Saat cek ke Bappeko, paving RW 11 yang cair tersebut memang pokir yang kami kawal sebagai aspirasi warga tersebut.
Yang mengerjakan paving juga dari dinas Cipta karya dan pemukiman,
“saya hanya mengawal bagaimana aspirasi warga saat reses terwujud”
Prosesnya transparan dan Jelas. Jika usulan tersebut dari calon walikota tersebut, lewat jalur apa? Apakah Musrenbang? Sedangkan saya tahu tidak ada Musrenbang fisik yang dikerjakan di tahun 2020 ini,” ujar Aning mempertanyakan.
Aning tidak menyangka, jika ajang pilkada sampai membuat dana APBD bisa menjadi klaim Paslon yang sudah lagi tidak menjabat kepala dinas saat digedoknya usulan program dari Pokir DPRD ke dalam APBD 2020, berdasarkan pengakuan salah satu warga pendukung Paslon.
RT, RW dan tokoh masyarakat sekitar RW 11 mengadu kepada Aning, karena merasa pengajuan proposal disampaikan saat reses adalah bentuk aspirasi kepada wakil rakyatnya.
“Sehingga mereka resah karena merasa tidak pernah berkaitan dengan paslon tersebut,” ungkapnya kepada suararakyatjatim.com, Rabu (28/10/2020).
Bahkan warga yang kesal sampai memindah baliho paslon tersebut ke tempat lain karena tidak ingin ada klaim yang tidak berdasar tersebut.
Aning tidak ingin siapapun paslonnya memanfaatkan dana APBD untuk legitimasi pembangunan wilayah tertentu. “APBD sudah jelas mekanisme perumusan dan pelaksanaannya. Atas usulan warga dan upaya berbagai pihak. Jadi jangan sampai ada klaim-klaim tertentu yang bisa membuat suasana pilkada menjadi gaduh,” pungkas Aning.(why)