Surabaya (suararakyatjatim) – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penarikan kendaraan yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector salah satu perusahaan pembiayaan di kota Surabaya yang terjadi ditengah pandemi.
Komisi B menggelar dengar pendapat (hearing) dengan mengundang OJK Regional 4 Jatim, Polrestabes Surabaya, Bagian Hukum Pemkot, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan sejumlah debitur yang mengalami masalah dengan pihak Toyota Astra Finance (TAF).
Salah satu perwakilan debitur zainuddin mengatakan penarikan kendaraan dinilai sangat memberatkan masyarakat gara gara hanya telat membayar dua bulan sehingga ada penegasan dari pusat (Leasing)
“Ini tentunya tidak bisa diterima oleh debitur yaitu salah satu anggota dewan yang ingin melunasi secara penuh dengan berbagai denda,” ujar Zainuddin SH selaku kuasa hukum, Senin (02/11/2020) kepada wartawan usai hearing.
Karena itu, pihaknya menindaklanjut dengan cara hearing dengan komisi B, dan berharap dalam hearing bisa memberikan solusi yang solutif untuk bisa menghapus segala denda agar tidak memberatkan terhadap debitur.
“Saya berharap ada solusi yang solutif untuk bisa menghapus segala denda agar tidak memberatkan debitur,” katanya.
Lanjut ia menambahkan, pihaknya selaku kuasa hukum debitur akan menindaklanjuti mengupayakan dengan cara langkah seringan ringannya untuk kliennya karena selama pandemi tidak ada penarikan kendaraan debitur.
“Ditengah pandemi saat ini pihak leasing tidak boleh ada penarikan kendaraan debitur meskipun tanpa diketahui debitur,” tegasnya.
Perwakilan perusahaan pembiayaan recovery PT Toyota Astra Finance (TAF) Frendy mengatakan, debitur memang ada tunggakan pembayaran beberapa bulan tapi susah di hubungi.
“Kita sudah sampaikan SP 1 dan sesuai dengan SOP, tapi debitur (Sulistyo Tri Nugraha) ini tidak koorporatif,” kata Frendy.
Saat penarikan, Frendy menceritakan, posisi kendaraan dikendarai oleh anak Debitur pada jam 7 malam lalu digiring ke kantor sambil menghubungi atas nama STNK tersebut lalu datang.
“Mereka menyerahkan kunci mobil secara baik baik dengan alasan penitiipan unit (Mobil) dulu dan berharap bapak sulistyo datang unuk mencari solusi tetapi dia melapor lapor terus,” ungkapnya.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya John Thamrun mengatakan, permasalahan penarikan mobil tidak hanya tergantung siapa yang menjadi korban baik itu anggota dewan atau tidak.
“Yang sekarang itu bahwa penarikan itu dilakukan dengan cara – cara melanggar hukum dan sebuah tindakan pidana,” ujar John Thamrun.
Oleh karena itu, anggota fraksi PDIP ini meminta pihak kepolisian menegakan aturan pidana itu dan segera mengambil tindakan tegas mencari, temukan, tangkap dan tahan pelakunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kalau memang itu memungkinkan untuk di proses karena memenuhi unsur pidana maka harus dilakukan itu dan jangan tebang pilih,” tegas John Thamrun.
Sementara itu, kedua debitur tersebut mengalami penarikan kendaraan bermotor diduga dilakukan oleh debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan sehingga melaporkan ke komisi B DPRD Surabaya.(why)