Surabaya (suararakyatjatim) –
Hingga kini para pekerja Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Surabaya keluhkan tidak bisa bekerja.
Lantaran dikuatkan Perwali 33/ 2020 yang melarang tempat rekreasi hiburan umum (RHU) malam hari.
“Ya secara pribadi saya masih sedih tidak bekerja, rasanya ingin menjerit. Perwali 33/2020 diterbitkan Pemkot, sehingga RHU tidak boleh beraktivitas. Tanpa memperhatikan kesejahteraan pekerjanya, terus keluarga saya mau makan apa,” kata Nita pekerja hiburan malam di Surabaya, Senin (09/11/2020).
Lanjutnya, berharap Wali Kota Surabaya segera Perwali 33/2020 direvisi agar RHU diperbolehkan buka kembali seperti semula dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Kita pernah menerapkan protokol kesehatan seperti sebelumnya di Perwali 28/2020 ya kan,” kata Nita.
Hal senada, Anton mengeluh, hingga kini tidak bisa bekerja sejak empat bulan lalu karena tempat kerjanya masih tutup.
“munculnya Perwali 33/2020, tempat kerja saya belum bisa bekerja,” keluh Anton bekerja di sebuah rumah karaoke.
Perlu diketahui, Perwali 33 tahun 2020 atas perubahan Perwali 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni menyampaikan, pemerintah pusat sedang menggerakan pemulihan perekonomian seiring sejalan dalam segala sektor termasuk pemulihan kesehatan.
“Saya pikir sebaran covid-19 kan sudah mulai melandai, tentunya harus ada kelonggaran. Yang awal mulanya Perwali 33/2020 melarangnya, seyogyanya segera dilakukan revisi tetapi tetap ada pembatasan,” kata Arif Fathoni.
Menurut Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya, kita menghadapi normal dalam keadaan new normal. Artinya kenormalan baru tidak seperti normal sebelum pandemi covid-19 yang ada.
“Pilihan yang bijak Risma harus merevisi dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tuturnya.
Ia berharap, pekerja RHU mulai dari waiters, cleaning service, dan sekurity ini juga harus diberikan sembako oleh Pemkot, karena hampir sembilan bulan mereka menganggur.
“Profesi mereka ini beralih kerja ke bidang lain itu tidak gampang. Apalagi pandemi covid-19 meluluh lantahkan sektor ekonomi Surabaya. Maka pemerintah harus bijaksana,” ucapnya.
Menurutnya, RHU bisa beraktivitas kembali tetapi harus tetap dengan pengawasan yang maksimal. Artinya ada kesepakatan jam malam harus tetap diberlakukan dan protokol kesehatan tetap harus ditegakan.
“Saya pikir kewenangan itu bisa dilakukan pemerintah,” pungkasnya. (why)