November 25, 2024

Komisi B Minta Pemkot Tertibkan Minimarket Habis Masa Ijinnya

Surabaya (suararakyatjatim) – Rencana Pemkot Surabaya yang mewajibkan pelaku usaha warung kopi menimbulkan asumsi bahwa akan ada penarikan retribusi kepada mereka. Namun sayangnya, usaha pasar modern sekelas mini market seperti Alfamart dan Indomaret yang ijin usahanya sudah berbulan-bulan habis terkesan dibiarkan.

Seperti yang disampaikan oleh Mahfudz selaku Sekretaris Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya bahwa warung kopi yang akan ditarik retribusi. Sedangkan Indomaret dan Alfamart yang sudah sekian bulan ijinnya sudah habis dibiarkan.

“Ini kan lucu, kalau pengakuan dinas (perdagangan) tadi gak ada tarikan (pembayaran retribusi). Loh kalau memang tak ada tarikan, saya bisa panggil itu teman-teman pemilik warkop yang datanya akan ditarik retribusi entah ini dinas apa yang melakukan saya tidak tahu,” terang Mahfudz di DPRD Kota Surabaya, Senin (16/11/2020).

Dia menyayangkan alasan masa pandemi yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya terkait masa ijin usaha Indomaret dan Alfamart yang sudah habis, namun masih dibiarkan beroperasi.

“Ada beberapa warung kopi yang sudah didata dan akan ditarik retribusi. Ini kan lucu gituloh, yang besar dibiarkan, yang kecil diumek. Warkop ini adalah rakyat yang ingin makan aja. Kalau Alfamart dan Indomaret merupakan pengusaha besar semua,” ungkapnya.

Ditanya apa rekomendasi dewan terkait hal itu, Mahfudz menyampaikan bahwa karena saat ini masih tahap pembahasan APBD Kota Surabaya. Maka pihaknya masih menahan diri. Namun dirinya menegaskan tetap akan menindak lanjuti dengan jajaran terkait lainnya.

“Okelah alasannya tadi Bu Wiwik (Kepala Dinas Perdagangan) mengatakan sudah memberikan surat peringatan 3 kali. Kita buktikan bener gak itu nanti, kita panggil semuanya untuk kroscek sama disperindag,” bebernya.

Politisi asal PKB ini Kembali mengingatkan semestinya Pemerintah Kota Surabaya lebih tegas, tidak perlu tebang pilih. Mahfudz menyatakan seharusnya pemkot langsung menutup minimarket yang ijinnya sudah habis berbulan-bulan.

“Puncaknya kapan?. Setelah pembahasan APBD, ngomong kok pandemi dibuat alasan warkop didata mau dimintai jatah retribusi. Ini preseden buruk. Saya berjanji setelah pembahasan APBD, pihaknya akan memanggil secara khusus, Disperindag dan Satpoll PP,” pungkasnya(why)