Surabaya (suararakyatjatim) – Komisi A DPRD Surabaya menengarai dana kelurahan dimanfaatkan Pemkot Surabaya untuk kepentingan pilkada, yakni dipakai untuk kampanye paslon nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji (Er-Ji).
Menurut Ketua Komisi A DPRD Surabaya Hj. Pertiwi Ayu Krishna, kesehatan dan kebutuhan masyarakat Surabaya seharusnya menjadi pijakan pemkot dalam penganggaran dana kelurahan.
Dia mengatakan ada indikasi tahapan perencanaan dana kelurahan melanggar Perwali 68/2019 pasal 1,2, dan 3. Dugaan pelanggaran ini berdasarkan temuan- temuan yang terjadi di lapangan di sejumlah wilayah. “Dana kelurahan ini seharusnya kan untuk membantu kegiatan RT-RW. Tapi yang dibantu adalah warga yang memihak jagoan Bu Risma pada saat pilkada ini. Lha ini harus dipertanyakan.Saya tidak menyindir, tapi kenyataan ini kita temukan dalam rapat-rapat Komisi A, “ujar Ayu.
Untuk itu, politisi senior Partai Golkar ini meminta agar Pemkot Surabaya mengembalikan dana kelurahan tersebut ke posisi semula.
“Dana (kelurahan) itu harus dikembalikan ke posisi semula. Kalau masuk di dinas sosial, ya kembalikan ke dinas sosial. Karena ditengarai dana itu dipakai di DKRTH untuk bantuan lampu LED, ” ungkap dia.
Awalnya dana kelurahan itu anggarannya hampir Rp 500 miliar. Namun karena Covid-19, maka dana itu banyak dialihkan untuk bantuan makanan sehingga dana kelurahan tinggal Rp 63 miliar.
“Semula alasannya untuk Covid-19, tapi saat pembahasan APBD 2021 ternyata tidak demikian. Saya rasa kalau pelaksanaan pilkada sudah menghitung hari, pemkot tidak akan gegabah memanfaatkan dana kelurahan. Tapi kita puas mendapatkan jawaban yang sesungguhnya. Ya, tinggal pemkot sadar apa tidak. Tim budgeting kami kan sudah berjalan dan tahu sejak awal penyalahgunaan dana kelurahan tersebut, ” ungkap dia.
Ayu menambahkan, sebenarnya Komisi A DPRD Surabaya sudah tahu dana kelurahan itu larinya kemana. Tapi pihaknya tidak mau membuka itu secara blak-blakan sekarang.”Ya tidak etis-lah. Cuma kita berharap pemkot ngaku saja, ” imbuh Ayu.
Dasar dana kelurahan tercantum dalam Permendagri 130/2018. Mestinya, pada 2019 dana kelurahan sudah bisa digunakan. Tapi sayang peraturan wali kota (perwali) belum dikeluarkan.
Seharusnya, jika pemkot ingin mencairkan program tersebut, perwali sudah bisa dikeluarkan pada 2018. Tapi itu tidak dilakukan dan perwali baru dikeluarkan Desember 2019. Dan, itu dijadikan pijakan pemkot mengeluarkan dana kelurahan pada momen pilkada ini.
“Seharusnya dana kelurahan itu dipergunakan sesuai tujuannya. Jangan apa yang jadi hak warga Surabaya itu ditunggangi kepentingan tertentu,”tandas dia.
Karena itu, lanjut Ayu, pembahasan APBD 2021 di Komisi A agak mundur karena ada kendala yang harus ditemukan. (why)