Surabaya (suararakyatjatim) – Wali kota Surabaya, Tri Rismaharini diduga melanggar aturan kampanye pejabat negara dalam Pilkada Surabaya.
Kali ini dengan terang terangan muncul surat ajakan dengan atas nama Tri Rismahrini yang saat ini masih menjabat sebagai Wali kota Surabaya kepada masyarakat untuk datang ke TPS pada hari pemilihan dengan mencoblos pasangan no 01 Eri -Armuji.
Surat yang diedarkan melalui pos tersebut berkop Tri Rismaharini lengkap dengan poto dan tanda tangan basah Wali kota Surabaya tersebut.
Meski disebut sebagai surat pribadi, namun tokoh kota Surabaya dengan nama Tri Rismaharini adalah Wali kota Surabaya.
“Yang namanya Tri Rismaharini ya cuma satu yang saat ini menjadi Wali kota Surabaya siapa lagi,” ujar legislator partai Nasdem , Imam Syafii dikonfirmasi.
Namun yang jelas surat bertanggal 22 Nopember 2020 tersebut sama sekali tidak menyebut Tri Rismaharini sebagai tokoh partai ataupun jabatannya.
Surat terbuka yang diduga menggunakan data Diapendukcapil sebagai data alamat juga disebut diterima oleh masyarakat yang kebetulan merupakan kader partai pendukung Paslon 02 Mahfud Aeifin – Mujiaman.
Ketua DPD Golkar Surabaya, Arif Fathoni menyebut sudah mendapat laporan dari kader Golkar yang telah mendapat surat tersebut.
“Sepertinya pemilihan penerima surat acak atau bahkan semua warga dikirimi, jadi datanya pakai data siapa? yang punya lengkap hanya Dispendukcapil,” ungkap Toni dikonfimasi kemarin.
Sementara konfirmasi awak media ke komisoner Bawaslu terkesan dilempar antar komisioner.
Ketua Bawaslu Surabaya , Muhammad Agil Akbar dikonfirmasi via WA meminta untuk konfirmasi ke anggota Bawaslu divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga ,Hidayat.
Sementara Hidayat dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan atau bukti adanya surat tuka Tri Rismaharini kepada warga teraebut.
Namun demikian, dari bukti konfirmasi yang disampaikan wartawan Hidayat menegaskan sudah cukup untuk pihak Bawaslu Surabaya melakukan kajian atas dugaan pelanggaran sebelum melakukan tindakan selanjutnya.
“Kalau ada masyarakat yang akan melaporkan juga bisa langsung ke Bawaslu,” ujarnya dikonfirmasi lewat telepon.
Pada kesempatan itu, Hidayat juga berkomentar, berdasarkan bukti yang diterimanya, perlu dikaji apakah surat tersebut berita atau memang leaflet.
Hidayat menyebut bila itu leaflet kampanye seharusnya sudah terdaftar di KPU. “Kalau tidak terdaftar ya mungkin pelanggaran,” tegasnya.
Anggota Bawaslu Surabaya ini juga menyoroti ketiadaan posisi person Tri Rismaharini di surat tersebut.
Menurutnya kalau disebut jabatan partai maka dipastikan bahan kampanye, namun bila tidak disebutkan dan hanya personal maka masyarakat bisa saja menganggapnya hal iti dari Tri Rismaharini yang saat ini menjabat sebagai Wali kota Surabaya.
” Jadi kalau di surat itu tidak disebutkan posisinya masyarakat bisa saja menganggap Tri Rismaharini yang dimaksud adalah Wali kota Surabaya saat ini,” tegasnya.
Sebelumnya Wali kota Surabaya ,Tri Rismaharini sudah dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan melanggar aturan kampanye .
Risma dilaporkan melakukan kampanye saat daring dengan sejumlah peserta lomba Pahlawan Ekonomi dan menyalahgunakan wewenang dengan menggelar acara pengukuhan Paslon Eri – Armuji di taman Harmoni yang merupakan aset Pemkot Surabaya.(why)