Surabaya (suararakyatjatim) – Sejoli Wahyu Purnomo dan Ade Ayu Kartika merengek meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim PN Surabaya.
Keduanya merupakan terdakwa penyalahgunaan narkotika. Mereka dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya.
Selain hukuman badan keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp 800 juta. Bila tidak dibayar maka hukuman ditambah tiga bulan penjara.
“Dua terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Jaksa Arie, Kamis, (3/12/2020).
Setelah dibacakan surat tuntutan tersebut, kedua terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Selain itu, mereka juga memohon kepada majelis hakim agar hukumannya dapat diringankan. Sementara itu jaksa Arie mengaku tetap pada tuntutan.
“Mohon keringanan yang mulia,” ucap Wahyu dan Ade bersamaan.
Diketahui sebelumnya, diamankan petugas kepolisian Polsek Mulyorejo atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Wahyu dan Ade saat itu akan menggelar pesta sabu-sabu di dalam rumah Jalan Sidodadi X No. 04 Surabaya.
Penangkapan terdakwa bermula dari pengembangan penangkapan Arnetta Maharani yang membeli sabu dari Jak’i (DPO) di Jalan Kunti.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan kemudian ditemukan satu buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,90 gram.(yat/why)
Penulis: Wahyu Hidayat
Editor: Dodik Wahyu