November 25, 2024

Japri Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung dan Masjid DPRD Surabaya

Surabaya (suararakyatjatim) – Laporan dugaan korupsi
pembangunan gedung baru DPRD Surabaya diproses Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jawa Timur. Kejati didesak segera memeriksa mantan Ketua DPRD Surabaya Armudji yang kemungkinan mengetahui adanya praktik curang pembangunan gedung dewan berlantai 7 berikut Masjid As Sakinah di sampingnya.

Dugaan adanya tindak pidana korupsi ini dilaporkan Jaringan Pemantau dan Riset Indonesia (Japri) Jatim ke Kejati Jatim sebulan lalu. Japri mendapat informasi adanya bagi bagi proyek dan bagi bagi uang ke sejumlah orang dalam pembangunan gedung baru dewan dan masjid baru As Sakinah.

“Kami minta Kejati mengusut tuntas dugaan korupsi ini,” tegas Zainuddin, korwil Japri Jatim saat melapor ke Kejati Jatim.

Sejumlah anggota DPRD Surabaya juga melihat adanya ketidakberesen proyek pembangunan gedung baru dewan dan masjid baru As Sakinah.

“Belum setahun ditempati sudah banyak yang rusak. Dinding dan plafon retak retak,” ungkap beberapa anggota dewan yang mulai berkantor di gedung baru bulan Februari 2020.

Selain itu, dua elevator (lift) di gedung baru sering rusak. Setiap minggu bergantian yang rusak. Bahkan beberapa kali kedua lift tidak berfungsi bersamaan. Sehingga anggota dewan dan staf setwan harus ngos ngosan naik tangga sampai lantai 7.

Seringnya elevator rusak menimbulkan kecurigaan bahwa mesinnya bukan baru tapi bekas. Sebab, mesin elevator pernah dilepas. Lalu dibawa ke luar, ke suatu tempat untuk diperbaiki.

Ketidakberesan lainnya bisa dilihat di deretan bilik tempat buang air kecil dan air besar Masjid As Sakinah. Sejak masjid selesai dibangun hingga sekarang (setahun lebih), toilet selalu terkunci. Tidak bisa dipakai.

“Saya dengar karena lantai toiletnya lebih tinggi dari tempat wudlu di dekatnya. Air dari toilet bisa nyiprat. Najis,” kata jamaah Masjid As Sakinah.

Yang mencurigakan kenapa kondisi ini dibiarkan terus dan tidak diperbaiki juga. Harusnya menjadi tanggung jawab pihak kontraktor.

“Makanya Kejati Jatim harus mengusut tuntas. Apalagi terkat pembangunan masjid. Kok ya keterlaluan, urusan masjid dikorupsi juga,” jelas anggota dewan lainnya.

Jika Kejati tidak juga mentuntaskan, kasus ini akan dilaporkan ke Polda Jatim dan KPK yang juga punya wewenang menangani tidak pidana korupsi.

Gedung baru dewan dibangun dengan APBD Surabaya sebesar Rp 54 miliar. Pemenang tender PT Tiara Multi Teknik. Proyek yang mulai dikerjakan pada 2018 tersebut molor penyelesaiannya. Saat itu Ketua DPRD Surabaya dijabat Armudji.

Semula anggota dewan ditargetkan bisa menempati gedung baru pada November 2019, ternyata hingga Januari 2020 masih belum bisa dipakai.

Terpisah Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Anggara Suryanaga ketika dikonfirmasi meminta waktu untuk memberikan keterangan. Dengan alasan hari libur kerja saat ini. “Nanti Senin biar dicek dulu sama anggota,” singkatnya.(why)