Surabaya (suararakyatjatim) – Proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surabaya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai. Hasilnya, pasangan calon Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji (ERJI), dinyatakan menang dalam Pilkada Surabaya 2020.
Sesuai Keputusan KPU Surabaya Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020 yang dibacakan, pasangan Eri-Armuji unggul dengan memperoleh 597.540 suara, sedangkan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno 451.794 suara.
Menanggapi hasil rekapitulasi tersebut saksi Pasĺon nomor urut 2 Machfud-Mujiaman, Rusli Effendy menyatakan keberatannya. Ia beralasan, pleno KPU tingkat kota, tak melampirkan form C7 atau daftar hadir pemilih.
“Kita menyampaikan form model C daftar hadir, itu perlu untuk quality control dan validasi,” tegasnya.
Meski keberatan, baik saksi paslon Machfud-Mujiaman, maupun Eri-Armuji tetap menandatangani berita acara dan hasil rekapitulasi penghitungan Pilkada Surabaya.
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menyatakan, rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pilkada Surabaya 2020, dinyatakan sah.
“Rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya 2020, dinyatakan sah,” katanya.
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Soeprayitno menambahkan, suara masuk sebanyak 1.098.469. Dari angka itu 1.049.334 suara diantaranya dinyatakan sah, sedangkan 49.135 suara dinyatakan tidak sah.
“Data pemilih dan penggunaan hak pilih, untuk perolehan suara Eri Cahyadi-Armuji 597.540, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno 451.794,” imbuhnya.
Diketahui, Pilkada Surabaya 2020 diikuti oleh dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Mereka yakni paslon nomor 1, Eri Cahyadi-Armuji. Dan urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno.
Eri Cahyadi-Armuji diusung oleh PDIP dan didukung oleh PSI serta sejumlah partai non parlemen. Sementara Machfud Arifin-Mujiaman diusung oleh PKS, PKB, PPP, NasDem, Golkar, Demokrat, Gerindra dan PAN.(why)