November 25, 2024

Polres KP3 Tanjung Perak Ungkap Sindikat Pembuat Hasil Rapid Tes Palsu

Surabaya (suararakyatjatim) – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (KP3) membongkar pemalsu hasil Rapid Tes.

Selain membongkar kasus tersebut, polisi juga telah menangkap 3 (tiga) orang yang diduga membuat surat rapid tes tersebut. Dimana saat menerima hasil itu, seseorang bisa menggunakan untuk bepergian disaat libur Nataru melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Tersangka adalah M. Roib (55), dan Budi Santoso (36), warga Pabean Cantikan serta Syaiful Hidayat (46), warga Bubutan.

Ketiga tersangka sendiri mempunyai pekerjaan masing-masing, untuk M. Roib dia bekerja di salah satu Travel, sedangkan Budi sebagai calo penumpang dan Syaiful sebagai honorer di Puskesmas di Surabaya.

Ketiga tersangka diamankan pada Selasa (15/12/2020) di sebuah kantor travel di Jalan Kalimas Baru, Surabaya.

“tersangka MR ini merupakan agen perjalanan travel, sedangkan BS sebagai calo penumpang, dan SH sebagai pegawai honorer salah satu puskesmas di surabaya,” ucap AKBP Ganis Setyaningrum kapolres pelabuhan tanjung perak.

Ganis menambahkan, jika hasil rapid tes palsu ini digunakan oleh calon penumpang untuk bisa lolos saat naik kapal ke daerah tujuan.

hasil rapid palsu ini banyak di gunakan oleh penumpang kapal tujuan daerah kalimantan,sulawesi,maluku, dan papua.

“surat palsu ini mengelabui petugas yang berjaga, supaya bisa menuju daerah tujuannya dengan memberikan surat hasil rapid palsu ini” tambah Ganis.

Ketiga tersangka ini telah melakukan aksinya sejak bulan juni, akibat perbuatannya ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.(why)