Surabaya (suararakyatjatim) – Dalam rangkah upaya mencegah penyebaran Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya. Jajaran polsek wonocolo bersama tiga pilar Kecamatan dan Kodim, melakukan penyemprotan Disinfektan di wilayah Jemurwonosari. Selain itu juga menggelar razia, masyarakat yang melanggar tidak memakai masker langsung dilakukan swab test di puskesmas Sidoresmo.
Hal ini sesuai yang tertuang di Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Serta Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 33 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan bari pada kondisi Pandemi Covid-19.
“Iya kami (Polri) bersama jajaran TNI dan Kecamatan tadi siang melakukan penyemprotan Disinfektan. Ini sesuai mendukung 7 program priotitas Kapolri serta Inpres dan Perwali Surabaya,” kata Kompol Masdawati, Kapolsek Wonocolo Surabaya, Senin (4/1/2021).
Usai melakukan penyemprotan cairan disinfektan, anggota berkoordinasi dengan perangkat Satgas Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo serta RT dan RW di wilayah sekitar. Agar masyarakat sekitar mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
Selain itu juga harus menerapkan (3M) dengan cara Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak antara satu dengan yang lain.
“Setelah anggota melakukan penyemprotan anggota koordinasi dengan RT/RW. Agar masyarakat tetap taat kepada Prokes serta menerapkan 3M,” pesan dia.
Usai melakukan penyemprotan disinfektan, jajaran melakukan razia disejumlah warung kopi (warkop). Serta melakukan sosialisasi terkait penyebaran Covid-19.
Masyarakat atau pengunjung warkop yang kedapatan tidak memakai masker langsung dilakukan swab test.
“Usai semprot disinfektan, jajaran melanjutkan sosialisasi kepada masyarakat untuk tetap terapkan prokes. Bagi mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung di lakukan swab test yang dilakukan di Puskesmas Sidoresmo,” pungkasnya.(why)