November 25, 2024

Langgar Prokes, Wanita Cantik di Sanksi Berjoged

Surabaya (suararakyatjatim) – Hari kedua PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Masih banyak masyarakat yang belum menerapkan aturan yang sesuai Protokol Kesehatan (Prokes).

Aparat gabungan dari jajaran TNI, Polri dan Satpol-pp Pemkot Kota Surabaya. Selasa (12/01/2021) pagi, menggelar razia masker, yang dilakukan di Bundaran Waru Sidoarjo.

Hasilnya, dari operasi masker yang dilakukan oleh aparat gabungan ini. Banyak menemukan masyarakat atau pengendara roda dua maupun empat, yang belum mengenakan masker dengan benar. Bahkan ada pula mereka yang tidak mengenakan masker sama sekali.

Pembina satpol-pp kota surabaya Mujiono menyebutkan, bahwa pihaknya bersama jajaran TNI, Polri akan terus melakukan razia masker pada penerapan PPKM.

“Ya kami akan terus lakukan razia masker selama penerapan PPKM di kota surabaya bersama jajaran TNI dan Polri,” kata Mujiono, Selasa (12/01/2021) pagi.

Ditambahkan Mujiono, mereka yang melanggar ini akan diberikan sanksi sosial hingga sanksi tilang (KTP). Sanksi sosial diberikan kepada pelanggar yang mengenakan masker tidak benar. Sedangkan sanksi denda, akan diberikan kepada pelanggar yang tidak sama sekali memakai masker.

“Kami akan berikan sanksi sosial dan tilang, sampai penyitaan KTP masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” tambahnya.

Sementara itu dari razia tersebut, seorang wanita cantik yang mengendarai mobil diberhentikan oleh petugas, karena tidak memakai masker dengan benar saat berada didalam mobil. Sehingga ia mendapatkan sanksi sosial dengan berjoged.

Usai mendapatkan hukuman berjoged, Elis pengendara mobil ini menyesali perbuatannya. Dan ia berjanji tidak akan mengulangi lagi, dan akan memakai masker secara benar.

“Saya menyesal mas tidak memakai masker dengan benar, dan saya siap menerima sanksi sosial maupun tilang,” ucapnya.

Selain Elis, pengendara motor juga kedapatan tidak mengenakan masker sama sekali. Sehingga petugas menilang pengendara tersebut dengan melakukan penyitaan KTP dan denda sebesar 150 ribu.(why)