Surabaya (suararakyatjatim) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bekerjasama dengan Dinkes Surabaya. Tanggal 13 Januari 2021 lalu melakukan Swab bagi seluruh pegawai, hasilnya kemarin pada 17 Januari 2021, sebanyak 11 orang positif Covid-19.
Dari 11 orang positif Covid-19, paling banyak yakni dari kalangan Panitera pengganti. Sehingga secara komulatif yang terpapar korona sebanyak 15 orang. Dan 4 orang sudah dirawat sebagai pasien Covid-19.
Ketua Pengadilan Negeri surabaya Dr. Joni SH, MH menyatakan, bahwa adanya kondisi tersebut. Pihaknya menerbitkan surat keputusan (SK) Lockdown PN selama dua pekan terhitung mulai tanggal 17-22 Januari 2021.
“Adanya 11 orang yang terpapar Covid-19, saya menerbitkan surat keputusan bahwa aktifitas di PN untuk sementara waktu ditutup untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” kata Joni, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/01/2021).
Ditambahkan, bahwa dengan keputusan ini nantinya juga akan disampaikan kepada KPT Jatim. Bahwa aktifitas di PN sementara waktu ditiadakan.
Sebelumnya sejak pandemi Covid-19, PN surabaya secara rutin melakukan penyemprotan disetiap ruangan serta area PN. Serta membatasi pengunjung, dan setiap pengunjung juga di cek suhu badan dan wajib mencuci tangan
“Hasil dari keputusan Lockdown ini nantinya akan kita sampaikan ke KPT Jatim,” tambahnya.
Kepala PN surabaya sendiri menghimbau kepada ASN maupun pengguna jasa Pengadilan agar tetap patuh Protokol Kesehatan (Prokes). Agar di area PN bisa ditekan penyebaran virus korona.(why)