November 25, 2024

Segel Kafe Holiwings Disoal, DPRD: Otoritas Berada di Pemkot Surabaya

Surabaya (suararakyatjatim) – Pensegelan Satpol PP Provinsi Jatim terhadap kafe Holywings Gold di Jalan Basuki, di massa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya, menjadi kontroversi. Komisi A DPRD Surabaya melakukan rapat dengar pendapat terkait persoalan tersebut pada Senin (18/01/2021).

Dalam hal ini DPRD Kota Surabaya beranggapan razia yang dilakukan tim gabungan Satpol PP Jatim kurang berkoordinasi baik dengan Satpol PP Kota Surabaya.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krisna menyayangkan tindakan satpol PP Provinsi Jatim yang melakukan penertiban tanpa berkoordinasi dengan pemerintah kota.

“Penertiban jangan dilakukan dengan pendekatan kekuasaan yang lebih tinggi tingkatannya. Harusnya melakukan komunikasi dengan pemerintah kota,” tegasnya.

Ayu juga menegaskan supaya kasus seperti ini tidak lagi terulang. “Kita sepakat dengan penindakan di massa PPKM. Tapi jangan mentang-mentang punya kekuasaan yang levelnya lebih tinggi,” tegasnya.

Ayu juga menyoroti sikap Satpol PP Kota Surabaya yang kurang responsif terhadap penegakan Perwali soal Covid-19 di massa PPKM.

“Idealnya yang bertindak itu Satpol PP Kota Surabaya. Apalagi anggota mereka banyak yang perempuan yang lebih cocok menangani cafe dan restoran. Mereka lebih luwes,” terangnya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni menambahkan, bagaimana ke depan antara Satpol PP Jatim dengan Satpol PP Kota berkoordinasi secara aktif dan berbagi tanggungjawab untuk memutus sebaran covid-19. Tentunya setiap kab/kota mempunyai kajian dimana kluster baru ditemukan.

“Artinya dengan keterbatasan personil, maka pembagian tanggungjawab dilaksanakan dengan koordinasi dengan baik sehingga terhindar dari kluster-kluster baru,” terangnya.

Fathoni menjelaskan, Di dalam Pergub 53/2020, kata Fathoni, telah ditegaskan bahwa kewenangan dan pembagian tetap mengacu pada undang-undang pemerintah daerah.

“Agak aneh jika Satpol PP Jatim melakukan penindakan dengan peraturan walikota. Ya, mestinya kalau menindak menggunakan perwali melibatkan Pemkot Surabaya,” ucapnya.

Lebih jauh, lanjutnya, kalau koordinasi Satpol PP Jatim maupun Satpol PP Surabaya tidak seiring berjalan. Sehingga tujuan PPKM untuk mendisiplinkan bisa merugikan masyarakat.

“Apakah kita akan mengulang kegagalan PSBB jilid 1-3 kemarin. Kalaupun Pemkot tidak bisa menggunakan otoritas, kemudian kewenangan itu diambil alih serta merta oleh Pemprov Jatim,” tandasnya.

Sementara itu, media ini berusaha melakukan konfirmasi dengan Eddy Christijanto Kasatpol-PP Kota Surabaya, yang mengaku jika belum ada koordinasi sebelumnya, tetapi pihak Satpol-PP Jatim hanya mengirim surat permintaan bantuan personil PPNS.

“Satpol Jatim buat surat diterima tanggal 13 januari untuk bantuan personil PPNS. Satpol kita tidak bisa penuhi karena PPNS hanya 3 dan sudah digunakan untuk operasi giat dengan Polrestabes Surabaya dan Polres KP3 tiap malam mulai jam 19.00 – 23.00 wib,” pungkas Eddy.(why)