Surabaya (suararakyatjatim) – Unit I team 2 Opsnal Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, menggerebek sebuah kamar kos yang diduga sebagai tempat penyimpanan pil koplo.
Penggerebekan itu dilakukan pada 20 Januari 2021, sekira pukul 07.00 wib. Di kamar kos yang berada di Jalan Sambisari, Gg 1 Surabaya. Polisi mengamankan satu orang pelaku dan membawa ribuan pil koplo serta Narkotika jenis sabu.
Pelaku yang diamankan itu yakni, Fondra Dwi Syahputra (26) warta Jalan Donowati Gg. Buntu Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan, anggota langsung bergerak menuju lokasi kamar kos yang diduga menjadi tempat penyimpanan serta pelaku tersebut tinggal.
Pengungkapan hingga penangkapan tersangka sendiri, berkat informasi dari masyarakat. Saat mendapatkan informasi, anggota bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan kamar kos.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada sebuah kamar kos yang diduga dijadikan penyimpanan pil koplo. Berdasarkan informasi tersebut, anggota menuju ke lokasi dan menggeledah kamar kos tersebut,” kata AKBP Memo Ardian, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya.
“Ketika digeledah, ditemukan ribuan pil koplo siap edar, selain itu petugas juga menemukan narkotika jenis sabu,” tambahnya.
Lanjut Memo, dari keterangan pelaku, bahwa pil koplo ini akan diedarkan di wilayah surabaya. Terutama diedarkan kepada pelajar. “Pelaku menyebutkan jika pil koplo ini akan diedarkan ke pelajar,” sebut Memo.
Pelaku sendiri akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1 ) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 196 Sub 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sementara itu barang bukti yang disita Polisi, 7.690 butir pil double L atau koplo, 3 poket sabu dengan berat 0,40 gram, 0,40 gram dan 0,62 gram, Timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, Buku Catatan penjualan sabu, ATM dan HP.(why)