Surabaya (suararakyatjatim) – Makin tua makin menjadi, mungkin itu yang bisa disematkan kepada Djoko Prajitno, kakek usia (56) tahun warga Jalan Kranggan Gg. 4 Surabaya ini.
Di usiannya yang sudah tidak muda lagi, ia justru melakukan perbuatan yang tercela dengan melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Perbuatan bejat itu ternyata pernah ia lakukan pada tahun 2000 silam. Dimana ia melakukan tindak pidana cabul terhadap anak kelas 1 SD. Yang diputus hukuman 1 tahun penjara.
Pada tahun 2021 ini, perbuatan bejat itu kembali ia lakukan, namun kali ini korban sebut saja “melati” Yang masih berusia 9 tahun dicabuli oleh pelaku.
Djoko dilaporkan oleh orang tua “melati” ke Polrestabes Surabaya pada Sabtu, 23 Januari 2021 lalu.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama mengatakan, pelaku adalah seorang residivis dan pernah dipenjara 1 tahun dalam perkara yang sama di tahun 2000 lalu.
“Pelaku tak kapok, modus yang sama kembali dilakukan pelaku ke korban yang masih anak-anak,” sebut Iptu Fauzy, Rabu (27/1/2021).
Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban di kamar kos dengan cara membujuk lalu meminjamkan HP milik tersangka untuk bermain game.
Setelah itu pelaku mulai menciumi paha korban dan menyingkap celana dalam korban hingga mencium bagian sensitif korban. Tidak terhenti disitu, pelaku juga melepaskan seluruh pakaiannya, lalu menyetubuhi korban.
“Untuk melancarkan aksinya, pelaku ini meminjamkan HP miliknya kepada korban untuk bermain game. Pelaku lantas menciumi paha korban hingga menyingkap celana dalam korban dan mensetubuhi korban,” tambah Kanit PPA
Saat orang tua korban kembali dari berjualan, mencari putrinya sedang tidak berada di rumah. Setelah berupaya mencari, orang tua korban mendobrak pintu kamar dan memergoki putrinya dicabuli pelaku yang sedang telanjang bulat.
“Orang tua korban memergoki pelaku ini telanjang bulat saat melakukan aksi bejatnya,” tutup Fauzi.(why)