Surabaya (suararakyatjatim) – Komisi B menggelar dengar pendapat (Hearing) secara daring soal tindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait perampasan sepeda motor ditengah kredit. Kamis (28/01/2021)
Salah satu perwakilan debitur Dwi Indah Taurussita mengatakan, sewaktu diambil sepeda motor milik suaminya dimintai tanda tangan.
“Dimana waktu tanda tangan formnya ditutupi oleh angsuran tagihan,” ujar Dwi Indah Taurussita.
Waktu itu, lanjut dia, suaminya tidak mau tanda tangan, lalu dikatakan oleh pihak finance tidak mau koorporatif
“Suami saya ingin tahu isi surat itu apa, sebelum ditanda tangani, ternyata surat serah terima barang,” katanya
Melihat itu, kata dia, suaminya tidak mau menyerahkan barang (motor) dan oleh pihak finance ditulis tidak mau serah terima barang.
“Tetapi surat BFI yang di datangkan ke kami menyatakan bahwa sehubungan setelah dilakukan serah terima barang, padahal kami tidak menyerahkan barang
tersebut,” katanya.
Dalam surat tersebut, kata dia, memang ditulis sisa angsuran memang ada dikenai denda biaya dan pengambilan barang 1.800.000 rupiah.
“Nah disini tidak sesuai dengan yang kami temukan, dan kami sebagai rakyat biasa bertanya apakah ini benar melakukan hal seperti itu,” keluh Dwi Indah Taurussita. saat hearing.
Perwakilan BFI Cabang Tambaksari Surabaya Fatur mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah memberikan untuk membantu proses pelunasan.
“Tetapi nilai pelunasan yang dimaksud itu bersifat membantu untuk proses pelunasan khusus,,” ujar Fatur.
Artinya, kata dia, tidak terhadap nilai itu, dan pihaknya ajukan sesuaikan dengan yang ada di sistim kami.
“Kami pasti ajukan sesuai nilai yang ada di sistim kami cuma kalau ketika ada nilai terpenting kami bisa akomodir disitu,” terangnya.
Wakil Ketua Komisi B Anas Karno mengatakan, bahwa hearing pengaduan masyarakat ini hampir sama dengan sebelumnya.
“Hearing Komisi B mendapat pengaduan yang sama dari masyarakat,” ujar Anas Karno.
Ditengah pandemi covid-19, kata dia, pihak finance dan lainnya harus mengerti peraturan karena menyangkut debitur yang tidak bisa membayar
“Akhirnya pihak kreditur (finance) ini sewenang wenang eksekusi merampas motor saat dijalan raya,” terangnya
Karena itu, Komisi B mengundang pihak Polrestabes, OJK 4 Jatim, Pemerintahan memberikan masukan yang baik semua
sedangkan dari pihak Finance (BFI) ini dinilai kurang menyadari.
“Dari finance (FBI) ini kurang menyadari situasi saat ini ditengah pandemi,” papar Anas Karno
Hasil hearing ini, lanjut dia, agar pihak finance (BFI) kalau bisa mengembalikan motor milik debitur dan membuat jadwal kesepakatan bersama antara debitur dan kreditur
“Yang penting tidak memberikan biaya – biaya tambahan lainnya agar tidak memberatkan debitur karena masih punya niatan baik untuk membayar,” katanya.
Apabila masih ada keberatan dari pihak debitur tentunya akan mengadu kembali ke komisi B.
“Kami akan panggil kembali bila perlu akan kita sidak (BFI),” tegas Anas Karno.
Namun sementara ini, kata dia, hanya hearing-hearing saja, maka itu pihak finance yang ada di surabaya harus berhati hati kalau ada sidak.
“Karena kondisi pandemi covid-19 ini perekonomian kita semua tahu sedikit melambat,” pungkasnya. (why)