Surabaya (suararakyatjatim) – Komisi A DPRD Surabaya kembali melakukan peninjauan terhadap RS Darurat Covid-19 Siloam di Mall Cito, Rabu (17/02/2021). Peninjauan ini menindak lanjuti laporan warga yang resah, akibat keberadaan rumah sakit tersebut.
Rombongan komisi A bersama Dinas Kesehatan Kota Surabaya dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya serta pihak manajemen RS Siloam, meninjau langsung kondisi rumah sakit tersebut.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya M Mahmud usai dialog dengan pihak manajemen mengatakan, kalau rumah sakit Covid-19 Siloam belum melengkapi ijin. “Pengakuan dari semua dinas pihak rumah sakit belum menyerahkan ijin. Jadi tidak boleh beroperasional dulu,” jelasnya.
Selain itu menurut Mahmud rumah sakit khusus Covid-19 harus memenuhi berbagai persyaratan. “Diantaranya harus berjarak 7,5 dari bangunan lain bagi rumah sakit yang tertutup. Dan jarak 20 meter untul rumah sakit terbuka,” ungkapnya.
Menurut Mahmud, komisi A DPRD Surabaya menyarankan agar pihak RS Siloam, segera melengkapi ijin dulu. “Masyarakat sekarang memang butuh rumah sakit. Tapi jangan kemudian memanfaatkan situasi Covid-19. Lengkapi dulu ijinnya. Kita bantu,” tandasnya.
Sementara itu Danang Head of Public Relations Siloam Hospitals Group mengaku kalau sudah mengajukan ijin soal keberadaan Rumah Sakit Darurat Covid-19 yang berdekatan dengan Mall Cito ke Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
“Semua dokumen perijinan, mulai dari IPAL dan lain sebagainya sudah kita serahkan. Kalau memang ada yang kurang kita lengkapi,” terangnya.
Danang mengatakan, kalau pihak manajemen sudah menjelaskan soal keberadaan RS Darurat Covid-19 Siloam ke para anggota Komisi A.
Terkait dengan salah satu syarat perijinan soal jarak gedung sejauh 7 meter dari Mall Cito, Danang menjamin kalau kwalitas udara yang dikeluarkan dari rumah sakit tersebut dijamin baik.
“Udara disini kita proses dengan EPA filter dan negatif pressure. Kemudian bakteri, virus dimatikan dengan sinar UV. Jadi udara yang dikeluarkan sudah murni tidak terkontaminasi,” jelasnya.
Sedangkan limbah medis yang dihasilkan diproses sesuai standart. “Untuk limbah medis kita menggunakan jasa pihak ketiga yang berpengalaman. Sedangkan IPAL ada gedung sendiri khusus untuk mengolah,” ungkap Danang.
Danang menegaskan RS Siloam patuh terhadap semua aturan pemerintah. “Tidak mungkin kita tidak menyertakan ijin. Karena kita sudah mempunyai banyak jaringan rumah sakit. Ini rumah sakit yang ke 40. Apalagi ini berkaitan dengan nyawa manusia,” pungkasnya.(why)