Surabaya (suararakyatjatim) – Komisi B DPRD Surabaya masih mempersoalkan keberadaan pasar di area cagar budaya eks penjara Koblen di Kecamatan Bubutan, Surabaya.
Menurut informasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) Nomor 503/01.0/436/7.21/2021 untuk Pasar Buah Koblen kepada perusahaan swasta.
Sekretaris Komisi B, Mahfudz mengatakan, Pasar Koblen yang diberi izin oleh Pemkot itu adalah cagar budaya. Dan menurut undang-undang nomor 11 tahun 2010 di pasal 85 tidak disebutkan peruntukan sebagai pasar.
“Di pasal 85 memang boleh digunakan, tapi tidak untuk pasar. Intinya bukan untuk profit oriented, untuk kepentingan sejarah masa lalu. Kalau untuk kepentingan pasar gak ada,” kata Mahfudz setelah rapat hearing di DPRD Surabaya, Kamis (25/2/2021).
Oleh sebab itu, Mahfudz menegaskan kepada Pemkot Surabaya agar mencabut izin usaha Pasar Koblen, karena sudah melanggar undang-undang dan perda.
“Menurut kami (Komisi B, red) harus dicabut izinnya. Kalau gak tega mencabut izinnya tidak apa-apa, jadikan itu pasar pariwisata, bukan pasar grosir,” jelasnya.
Sementara itu, Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya tetap konsisten dengan keputusan yang dibuat oleh Pemkot Surabaya.
Menurut Kepala Disbudpar Surabaya Antiek Sugiharti, jika dari segi peruntukan tata ruang maka keberadaan Pasar Koblen sudah sesuai dengan peruntukan tata ruang area jasa perdagangan.
“Kan di dalam tata ruangnya perdagangan. Itu jasa perdagangan. Ketika kita mau mengeluarkan (izin) itu kan melihat dari peruntukan di tata ruang,” ujar Antiek.
Untuk sementara ini, rapat hearing pembahasan Pasar Koblen Bubutan Surabaya belum menemui titik solusi, sehingga Komisi B meminta Pemkot Surabaya meninjau peruntukannya kembali.(why)