Surabaya (suararakyatjatim) – Munculnya dualisme kepengurusan dan pengelolaan yayasan masjid dan komplek Makam Sunan Ampel. Pengurus Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kuasa Hukum mewakili Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Hendra Gunawan menyampaikan, bahwa Masjid Agung Sunan Ampel serta komplek Makam Sunan Ampel yang berada di satu lokasi merupakan aset wakaf milik umat muslim Indonesia, Surabaya khususnya.
“Karena ada permasalahan internal terkait kepengurusan dan pengelolaan masjid dan komplek Makam Sunan Ampel. Maka kasus pidana telah ditangani Polda Jatim hingga merujuk gugatan terhadap pengurus yayasan baru ke PN Surabaya, 17 Februari 2021 nomer perkara 169/Pdt.G/2021/PN sby. Insyaallah, segera sidang pertama digelar 18 Maret 2021 mendatang,” kata Hendra Gunawan di Surabaya, Sabtu (27/2/2021).
Hendra Gunawan menjelaskan, sebelumnya proses penyidikan di Polda Jatim, pihak yayasan selalu kooperatif dalam setiap pemeriksaan dan telah mengikuti prosesnya.
“Kami sangat berterimakasih kepada pihak penyidik Krimum Polda Jatim yang telah bekerja secara profesional dan banyak membantu memberikan arahan-arahan terkait permasalahan tersebut,” terangnya.
Keberadaan yayasan baru (Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja, red) ini, lanjutnya, pendiri pengurus yayasan Masjid Agung Sunan Ampel berdasarkan akta tahun 2018 melakukan upaya hukum.
“Tujuan kami agar memperoleh kepastian hukum baik masalah pidana yang sedang berjalan, maupun keperdataan terkait yayasan. Supaya tidak ada tumpang tindih dan segera ada kejelasan untuk kepengurusan Masjid Agung Sunan Ampel,” ungkapnya.
Meski ada permasalahan internal di kepengurusan dan pengelolaan, kata Hendra, pelayanan peziarah di masjid maupun makam Sunan Ampel tidak terganggu.
“Tetap berjalan secara normal bagi pengunjung yang melakukan beribadah ke masjid maupun ke makam Sunan Ampel tidak ada masalah,” ujarnya.
Ketua Pengawasan Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Ahmad Hifni memohon doa restu kepada seluruh sesepuh yayasan, ulama serta masyarakat agar permasalahan dualisme kepengurusan segera ada kejelasan hukum.
“Kami sangat berharap kepada pihak kepolisian dan pengadilan dapat bekerja secara baik dan amanah menyelesaikan persoalan tersebut. Intinya, pihak kami tidak mengklaim bahwa yayasanya yang paling benar. Kami hanya meminta kejelasan secara layak berdasarkan undang undang demi terciptanya kondisi dari Masjid Agung Sunan Ampel,” pungkasnya.(why)