November 25, 2024

DPRD: Stop Polemik Pasar Koblen

Surabaya (suararakyatjatim) – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, A.Hermas Thony menyarankan ke Komisi B agar polemik Pasar Koblen di area cagar budaya eks Penjara Koblen segera disudahi.

Pasalnya, terang A.H Thony, dilihat dari Undang Undang (UU) 11 Tahun 2010 Pasal 85 dinyatakan, memang benar yakni pemerintah dapat memanfaatkan cagar budaya untuk kegiatan Sosial, Budaya dan Pendidikan, Keagamaan dan Pariwisata.

“Dan ini kalau hanya di lihat dari pasal tersebut, maka permasalahan ini akan menjadi polemik yang tak kunjung selesai. Pemkot Surabaya bersikeras dengan UU No 11, sementara Komisi B DPRD Kota Surabaya juga merasa bahwa eks Penjara Koblen tidak boleh digunakan untuk aktifitas perdagangan, jadi ambigue.”ujar A.H. Thony kepada suararakyatjatim.com, Jumat (05/03/21).

Ia menambahkan, jadi di dalam melihat sebuah aturan seharusnya tidak bisa hanya sepotong-potong, tapi juga harus di lihat pasal-pasal yang lain. Mungkin di pasal yang lain belum di pertimbangkan dalam perdebatan itu terkait izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota untuk Pasar Koblen.

A.H Thony menerangkan, di Pasar Koblen, perizinan yang di berikan oleh Pemkot itu telah terwadahi dalam undang-undang 11 tahun 2010 pasal 78 ayat 3 di situ berbunyi, pengembangan cagar budaya sebagaimana di maksud di dalam ayat 1 dan 2 dapat di arahkan memacu pengembangan ekonomi yang hasilnya di gunakan untuk pemeliharaan cagar budaya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Artinya pemkot menerbitkan izin untuk pasar koblen mungkin di dasarkan pada pasal 78 dan kami yakin itu,” ungkap A.H Thony.

Dirinya kembali mengatakan, Komisi B menilai ingin memanfaatkan atau melihat bahwa di dalam pasal lain itu menerangkan kegiatan Sosial dan Budaya serta Pendidikan, Pariwisata tidak ada salahnya, sehingga politisi Gerindra ini sebagai pimpinan DPRD Kota Surabaya berharap berkaitan pasar koblen dan cagar budaya jangan hanya dilihat dari satu pasal,tetapi bisa dilihat dari pasal 78 dan 85.

“Nanti itu disandingkan maka polemik ini akan segera menemui titik temu dan pasar koblen tetap bisa di jalankan. Apalagi kan saat ini efek pandemi covid 19 menjadi lumpuhnya perekonomian masyarakat,tetapi ketika ada pihak bahu membahu yang ingin bantu pemerintah pemulihan ekonomi saya pikir perlu di apreisasi,”terang A.H Thony.

A.H. Thony berharap tentang polemik ini tidak perlu dibawa kepikiran yang panas tapi perlu di dalami pemahaman dan pikiran yang dingin sehingga permasalahan ini akan segera selesai.

Tidak kalah penting menanggapi terbitnya perizinan pasar koblen, tegas A.H Thony, jangan di latar belakangi adanya interest atau kepentingan tertententu, tetapi harus murni didasarkan kepada pijakan yaitu, revitalisasi bangunan dan revitalisasi fungsi.

Sementara Revitalisasi bangunan adalah, Bangunan cagar budaya yang dilestarikan, sementara Revitalisasi Fungsi adalah, dimana berfungsi bisa berfungsi sebagai lahan produktif secara ekonomi. Misalnya difungsikan sebagai pasar, kan hasilnya dapat di pakai untuk melestarikan cagar budaya.

A.H Thony hanya menekankan, saat ini di mana pemerintah sedang mendengungkan pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19, seharusnya jika ada pihak lain yang ingin membantu pemulihan ekonomi negara ini ya mengapa ditolak.

Contohnya, kata A.H. Thony, jika di eks Penjara Koblen difungsikan menjadi aktifitas perdagangan pasar misalnya, ini perpesktif ekonominya kan masuk. Kegiatan pasar tentu akan mengerek pergerakan ekonomi, daya beli masyarakat muncul dan efeknya roda ekonomi Kota Surabaya akan bangkit di masa pandemi ini.

“Jadi mari kita berpikir jernih demi kepentingan masyarakat, ekonomi masyarakat bergairah tentu ekonomi daerah juga akan naik,” pungkasnya.(why)