November 25, 2024

Tarikan Retribusi Parkir di Kelurahan dan Puskesmas Kurang Layak

Surabaya(suararakyatjatim) – Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat soal raperda perubahan retribusi parkir khusus, Senin (15/03/2021), yang dihadiri Dinas Perhubungan Kota Surabaya.

Raperda Perubahan Retribusi Parkir menyebut kenaikkan tarif parkir antara 10 persen sampai 15 persen.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi’i mengatakan, Komisi A meminta agar Dishub Surabaya tidak menaikkan tarif terhadap tempat yang biasa digunakan untuk masyarakat kecil. Melainkan justru membebaskan retribusi parkir terhadap tempat tersebut.

“Misalnya kantor kelurahan, kecamatan, puskesmas dan rumah sakit,” terangnya.

Imam menyontohkan retribusi parkir di sejumlah tempat tersebut cukup memberatkan masyarakat kecil.

“Misalnya ketika masyarakat akan ngurus KTP. KTPnya gratis tapi parkirnya mbayar. Atau ketika sakit, keluarga mereka harus berjam-jam bahkan menginap di rumah sakit. Kasihan kalau diberlakukan tarif progresif,” tegasnya.

Apalagi menurut Imam, pendapatan retribusi parkir di sejumlah lokasi itu kecil nilainya bagi PAD Surabaya. “Sekitar 10 juta, jadi sebaiknya di hapus saja,” ujarnya.

Politisi Partai Nasdem Surabaya tersebut menambahkan, Komisi A setuju kalau kenaikkan tarif diberlakukan di tempat diluar lokasi yang disebutkan tadi. “Kalau di park and ride kami setuju dinaikkan, kalau perlu diberlakukan tarif progressif. Karena banyak dimanfaatkan oleh orang punya mobil tapi tak punya tempat parkir,” ungkapnya.

Namun Imam mengingatkan agar fasilitas parkir di perbaiki. “Kalau parkir valley ya harus benar-benar valey, seperti disopiri ketika mau parkir”, jelasnya.

Imam kembali mengatakan, Raperda Perubahan Retribusi Parkir atas inisiatif Pemkot Surabaya dalam hal ini Dishub Kota Surabaya.

“Pemkot jangan hanya mencari uang dari parkir tapi juga harus mempertimbangkan manfaatnya bagi masyarakat,” pungkasnya.(why)