Surabaya (suararakyatjatim) – DPRD Kota Surabaya temukan gudang penyimpanan yang tak sesuai izin. Diketahui lokasi gudang tersebut berada di Jalan Kedinding Tengah Jaya 2, Kelurahan Kalikedinding, Surabaya.
Saat sidak yang dilakukan Komisi A DPRD Kota Surabaya ditemukan sejumlah gudang sedang beroperasi dan ada yang baru jadi digunakan penyimpanan barang. Bahkan pemilik gudang mengaku sudah mengantongi izin sesuai prosedur dari Pemkot Surabaya.
“Tempat usaha kami sudah ada izinnya dari dinas terkait,” singkat Handoyo Purnomo sambil menunjukkan surat perizinannya ke salah satu anggota dewan di lokasi, Kamis (22/4/2021).
Dalam sidak ini, Komisi A menemukan ada kesalahan administratif perizinan yang diajukan oleh pemilik usaha.
“Disitu jelas, pemilik ini mengakali perizinan dengan mengajukan izin rumah usaha,” ujar Camelia Habiba Wakil Ketua Komisi A kepada suararakyatjatim.com.
Ternyata dilapangan, menurut Legislator PKB ini, bukan tempat rumah usaha dan menurut Indag, kategori rumah usaha adalah sebuah rumah tempat bermukim yang ada aktifitas usaha.
“Lah ini tidak, ini murni aktifitas usaha yang ada orang tidur untuk pegawainya,” kata Camelia Habiba sapaan akrab Habiba.
Jadi jelas, dia menilai, pemilik rumah usaha mengelabui pemerintah kota terkait dengan perizinan.
“Kami dari Komisi A meminta untuk mencabut perizinannya,” tegas Habiba.
Selain itu, lanjut dia, dinas teknis termasuk Lingkungan Hidup (LH) juga Dishub untuk mencabut semua rekomendasi yang telah diberikan oleh Cipta Karya.
Bukan hanya itu, pihaknya juga mengaku kaget ternyata di dalam kampung yang kecil seperti ini bukan hanya ada satu gudang atau satu usaha.
“Tapi ternyata disini sudah menjadi kawasan usaha pergudangan,” kata Habiba.
Untuk itu, pihaknya kembali meminta kepada cipta karya yang menyatakan, bahwa tempat usaha yang ada disini mengantongi izin.
“Kami minta semua data usaha pergudangan yang mempunyai izin disini,” katanya
Karena, menurut dia, agar supaya bisa melakukan rapat koordinasi dengan seluruh pemilik gudang disini.
“Karena kami masih menyakini ini masih kawasan pemukiman,” ungkap Habiba.
Sekretaris Komisi A Budi Leksono menambahkan, memimta terhadap pemilik usaha pergudangan di kawasan permukiman harus transparan terbuka kepada masyarakat.
“Berdasarkan tata ruang, kalau ini kawasan pergudangan ya manfaatkan pergudangan. Tapi kalau permukiman ya harus sesuai tata ruangnya,” tambah Cak Bulek sapaan akrabnya usai sidak tersebut.
Politisi PDI Perjuangan ini menengaskan, bahwa apapun peruntukan perizinan uasaha sebenarnya dinas perizinan memahami konteks tersebut.
“Kalau lokasi ini untuk permukiman, mestinya pergudangan ini harus dievaluasi atau di stop sehingga tidak merambat ke mana-mana,” ucapnya.
Cak bulek menjelaskan, bahwa lokasi di Jalan Kedinding Tengah Jaya 2 tidak layak untuk kawasan usaha pergudangan. Bahkan, akses jalan iti sendiri terlalu kecil dan tidak layak untuk kendaraan angkutan besar.
“Biasanya usaha pergudangan bertempat di sekitar pelabuhan dan stasiun. Lah, kalau ada pergudangan bersembunyi di permukiman ada apa? Ini yang perlu segera kita telusuri,” tandasnya.
Perwakilan Bidang Perijinan DLH Surabaya Cata Danaiswara menyampaikan, bahwa terkait perijinannya, kita mengeluarkannya ini tertulis 23 November 2020. Dan mengeluarkan perijinannya itu dalam bentuk rumah usaha, suplaier minuman beralkohol. Dalam hal ini perseorangan bapak Handoyo Purnomo sesuai permohonan di Jl Kedinding Tengah Jaya dua timur no. 96.
Lanjut Cata Danaiswara,
Dari perijinan SKLK itu dengan kondisi Eksisting beda, soalnya kalau gambar yang diajukan ke kita itu kan belum.
“Ya jelas, karena tidak sesuai dengan ijin lingkungan kan menyalahi,” pungkasnya.(why)