November 25, 2024

TACB Surabaya: Pedagang Pasar Dilarang Menempel Tembok Penjara Koblen

Surabaya (suararakyatjatim) – Pemkot Surabaya dan DPRD Surabaya berencana untuk membuat pasar wisata di tempat eks Penjara Koblen. Meskipun sebenarnya bangunan tersebut merupakan tempat Cagar Budaya.

Hal ini mendapat sorotan dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Surabaya. TACB Surabaya berpendapat, jikalau pun di sana diharuskan untuk menjadi tempat pasar, namun tetap ada beberapa hal yang tidak boleh disentuh, apalagi sampai dibongkar.

Ketua TACB Surabaya Retno Hastijanti menyatakan masalah bakal difungsikannya pasar di Penjara Koblen ini sudah sejak 2017 dibahas. “Kita simulasikan mana yang bisa. Karena itu milik pribadi bukan milik kita,” ujarnya, Minggu (25/4).

Menurut dia ketika itu dibahas, bagaimana pengembangan ke depan, investasi dan sebagainya. “Kita ngawal pelestariannya, berkali-kali. Setahun bisa empat-lima kali,” tegasnya.

Retno kemudian menjelaskan jika dari analisis cagar kebudayaan ada dua tembok, yang dibedakan masih asli dan tidak. Kemudian gardu pandang mana yang bisa diselamatkan untuk orisinalitasnya dan kayu yang bisa direplikasi karena keropos. “Takutnya ada bahan yang berterbangan dan bahaya,” lanjutnya.

Soal rencana bakal diadakan pasar di sana, Retno mengaku sudah mengetahuinya. “Yang kita tahu terakhir pasar temporer, bukan bangunan, seperti lapak. Yang kita kawal tak merusak zona utama atau inti,” beber dia.

Nantinya dia berharap tetap agar zona utama tidak rusak meski ada pasar wisata. “Saya sudah bertemu pemkot sudah lihat surat keterangan rencana kota,” kata dia.

Retno kemudian mencontohkan agar para pedagang nantinya tak boleh menempel di tembok penjara. “Jarak minimum dua meter dan tidak seluruhnya penuh,” bebernya.

Tim TACB Surabaya tak bisa melakukan pelarangan perihal adanya pasar di sana karena Pasar Koblen bukan milik pemerintah. “Dulu dijual departemen kehakiman bukan milik pemkot. Jadi milik pribadi,” imbuh dia.(why)