Surabaya (suararakyatjatim) – Dengar pendapat Komisi A DPRD Kota Surabaya mendorong Pemkot Surabaya agar menindak tegas sejumlah pemilik usaha pergudangan di Jalan Kedinding Tengah Jaya 2 tak sesuai izin. Menindaklanjuti hasil temuan sidak anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Kamis (22/4/2021) kemarin.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna menyampaikan, bahwa banyaknya temuan pelanggaran perizinan di Kota Surabaya dikarenakan pemerintah kurang tanggap. Artinya OPD-OPD kurang memeperhatikan tim surveinya kurang maksimal.
“Sehingga apa yang dikeluarkan pemkot untuk izinnya berbeda dengan apa yang seharusnya tidak terkeluarkan untuk izin,” kata Pertiwi Ayu di ruang Komisi A DPRD Kota Surabaya, Senin (26/4/2021).
Apakah ada unsur kesengajaan di dalam proses perizinan pergudangan di wilayah permukiman?. Pertiwi Ayu menegaskan, pihaknya menduga ada kesengajaan sebesar 50-50 persen di dalam proses perizinan gudang tersebut.
“Bisa jadi proses perizinan tersebut ada yang disengaja dan kadang ada yang tidak disengaja,” ucapnya.
Terkait kesengajaan perizinan tak sesuai, menurut Pertiwi Ayu yang patut disalahkan adalah OPD-OPD yang terkait masalah perizinan.
“Misalkan Dinas Perhubungan (Dishub) harus memberi rekomendasi lalulintas (lalin) supaya izin bisa dikeluarkan. Lebih parahnya lagi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang seharusnya lebih tanggap dengan keberadan lingkungan. Dia harus belajar tentang Perumahan Rakyat danĀ permukiman tersebut. Yang jelas ada unsur kesengajaan dari pihak lain dibalik perizinan gudang tersebut,” ungkapnya.
Lanjut Pertiwi Ayu, kalau ingin Kota Surabaya lebih baik dan bagus. Fungsikan izin-izin sesuai dengan aturan dan keberadaan sektor-sektor sesuai peruntukannya.
“Tidak mungkin pengusaha bisa beroperasi kalau izin tidak keluar. Saya berharap sangat kepada pemkot di era saat ini setelah ketahuan beberapa hal yang dilanggar dari perizinan, kami beri waktu tolong dibenahi,” tandasnya.
Sementara itu perwakilan DLH Kota Surabaya Aly Murtadlo menyampaikan, bahwa berdasarkan tata ruang untuk lokasi di Kedinding Selatan Jaya 2 adalah kawasan perumahan.
“Sehingga kalau ada usaha, maka guna bagunannnya adalah guna rumah usaha. Kreterianya minimal 50 persen dari luasan lahan 100m2 dan diguanakan untuk rumah tinggal dan usahanya,” ucapnya.
Lanjut Murtadlo, dalam permohonan pemilik usaha sebelumnya dalam kondisi kosong.
“Jika perencanaannya di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan. Ya jelas kita tertibkan. Tapi kalau sesuai izin untuk rumah usaha tidak masalah, Sedangkan sudah murni usaha harus kita tutup,” tegasnya.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya Dedy menambahkan, jika kondisi dilapangan tidak sesuai peruntukan izin yang dikeluarkan, maka pemilik usaha akan kita beri peringatan.
“Sesuai Perwali 28 tahun 2019 sanksi administrasi bangunan. Kalau bangunannya tidak sesuai izin kita kasih peringatan sesuai aturan,” pungkasnya.(why)