Surabaya (suararakyatjatim) – Kebijakan Pemkot Surabaya terkait pembatasan pengunjung pusat perbelanjaan Mall maupun Plaza, disorot DPRD Surabaya, yang berharap agar aturan tersebut tidak menimbulkan kerugian pihak terkait.
Pernyataan ini disampaikan John Thamrun anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, yang mengatakan jika kebijakan tersebut akan berdampak langsung terhadap pengusaha Mall dan pemilik tenant di dalamnya.
“Mengingat para pengusaha yang membuka toko di Mall atau pusat perbelanjaan lainnya, juga memerlukan pengunjung agar supaya usahanya dapat memberikan penghasilan saat masa pandemi Covid-19,” ujarnya di Surabaya, Jumat (7/5/2021).
Menurut John Thamrun, memang sudah seharusnya pemkot Surabaya melalui BPB Linmas Surabaya mengatur kapasitas Mall yang ada di kota Surabaya.
Namun, tegas politisi PDI Perjuangan Kota Surabaya ini, di dalam pelaksanaannya di lapangan juga harus disikapi dengan bijaksana, bahwa jumlah tenant atau toko yang ada di dalam juga perlu diperhatikan.
“Saat moment perayaan hari besar keagamaan seperti lebaran misalnya, waktunya pemilik tenant panen karena banyaknya pengunjung Mall. Namun, karena masih pandemi Covid-19 memang harus ada pengawasan Prokes ketat, serta alur pengaturan dan pembatasan pengunjung mall, saya setuju saja baik untuk memutus mata rantai Covid-19,” terang John Thamrun.
Untuk itu, kata dia, akan lebih bijak jika disesuaikan dengan situasi dan keadaan di lapangan. Yang penting adalah prokes harus dijalankan sebagaimana mestinya.
“Seperti tetap menjaga jarak minimal 1M, menggunakan masker, disediakan tempat cuci tangan serta pengecekan suhu badan sebelum masuj dalam mal atau pusat perbelanjaan,” tambah Pak JT-sapaan akrab John Thamrun.
Apalagi, jelas John Thamrun, sekarang sudah banyak masyarakat yang telah menerima vaksin sebanyak 2 kali (satu paket). Namun juga tetap harus menjaga terjangkit lagi atau terpapar virus COVID 19 ke 2 kalinya.
“Para pemilik toko atau tenan di dalam Mall juga sudah dibatasi pengunjungnya yang masuk ke dalam tokonya. Ini yang menurut saya harus diperketat dan diperkuat pengawasannya selain daripada jumlah pengunjung yang masuk dalam Mall.” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya melalui Kepala BPB Linmas Surabaya, Irvan Widyanto pada 3 Mei 2021 mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 443/5684/436.8.4/2021 itu ditujukan kepada pengelola atau penanggung jawab Mall atau pusat perbelanjaan.
SE bertujuan, untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung dan penyebaran Covid-19 di mall.(why)