November 25, 2024

SE Pembatasan Pengunjung Mall, Komisi B: Terpenting Pelaksanaannya Di Lapangan

Surabaya (suararakyatjatim) – Pasca keluarnya Surat Edaran Pemkot Surabaya, yang membatasi jumlah pengunjung Mall, Komisi B DPRD Kota Surabaya melihatnya sangat positif.

Hal tersebut guna memutus mata rantai kasus baru Covid-19, jika pengunjung Mall membludak terlebih jelang lebaran tahun ini.

“Cuma kita lihat saja implementasinya di lapangan seperti apa, apakah petugas Linmas atau Satpol PP, atau Satgas Covid-19 bekerja memantau okupansi pengunjung Mall,”ujar Sekretaris Komisi B, Mahfudz di Surabay, Jumat (6/5/2021).

Sebelumnya, Pemkot Surabaya melalui Kepala BPB Linmas Surabaya, Irvan Widyanto pada 3 Mei 2021 mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 443/5684/436.8.4/2021 itu ditujukan kepada pengelola atau penanggung jawab Mall atau pusat perbelanjaan.

Mahfudz menambahkan, memang sudah semestinya Pemkot Surabaya mengeluarkan SE tersebut, hak ini sebagai peringatan bahwa memang kapasitas pengunjung saat pandemi Covid-19 tidak lebih hanya 50% saja.

Maka yang diperlukan oleh pengelola Mall, kata Mahfudz, bagaimana me manage pengunjung agar tidak lebih dari 50%, bahkan jangan sampai membludak seperti insiden di Pasar Tanah Abang Jakarta beberapa hari lalu.

“SE pembatasan pengunjung Mall di Surabaya sudah tepat, untuk memperkuat Perwali No 67/2020 yang sudah direvisi menjadi Perwali No.10/2021,”terang Mahfudz.

Dirinya kembali menambahkan, seiring dengan adanya SE tersebut saya minta Pemkot Surabaya juga jangan menutup mata soal recovery ekonomi, dimana harus sejalan dengan sektor kesehatan.

Karena, jelas Mahfudz, sekuat apapun himbauan Pemkot Surabaya tapi pengelola Mall nya mengabaikan, ya susah juga. Jadi harus ada pengawasan ketat untuk mengawal SE tersebut, agar efektif dijalankan oleh pengelola atau pengusaha pusat perbelanjaan modern.

“Jangan sampai seperti kasus Pasar Tanah Abang Jakarta, dimana pengunjung membludak itu sangat horor sekali ditengah masih pandemi Covid-19, jadi jangan sampai kecolongan tim Satgas Covid-19 nya,” tegas politisi muda PKB Kota Surabaya ini.

Mahfudz menyarankan, Satgas Covid-19 Kota Surabaya diminta melihat dengan berkeliling ke beberapa pusat pertokoan modern, Mall, dan Plaza, jika ada pengunjung sampai berkerumun bahkan tanpa disiplin Protokol Kesehatan, mohon diberi peringatan tegas.

Ia mencontohkan, coba tim Satgas Covid-19 kalau Sabtu-Minggu sore pantau toko-toko di kawasan Ngagel Jaya Selatan, belum lagi di Darmo Trade Center atau DTC di Wonokromo itu pengunjung membludak.

“Jadi tidak usah lihat kasus yang di Tanah Abang, tapi membludaknya pengunjung pusat perbelanjaan juga ternyata kerap terjadi di Surabaya, cuma tidak pernah ter ekspose saj oleh media massa,”ungkapnya.(why)