Surabaya (suararakyatjatim) – Untuk kesekian kalinya warga surat ijo yang tergabung dalam Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS) melakukan aksi demo besar-besaran, di depan gedung DPRD Kota Surabaya.
Aksi KPSIS yaitu, membatalkan pengesahan Raperda Pengelolaan Aset Kekayaan Daerah Kota Surabaya, yang direncanakan akan disahkan dewan hari ini, Senin (17/05/21).
Ketua Umum KPSIS, Haryono mengatakan, mengapa warga surat ijo Surabaya menolak pengesahan Raperda Pengelolaan Aset Daerah, karena didalam Raperda tersebut ada pasal yang berbunyi, bahwa siapa yang tidak membayar retribusi maka akan dipidanakan silahkan media cek sendiri pasalnya.
“Jadi kami ditelikung, pengesahan Raperda Pengelolaan Aset Kekayaan Daerah Surabaya mengapa masih dimasa situasi libur hari raya lebaran. Ini kan sama saja seperti pengesahan Omnibus Law yang disahkan saat waktu dinihari. Ini jelas bentuk arogansi anggota dewan yang terhormat di Surabaya.”ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam pasal yang ada di Raperda tersebut dimana diterapkan sanksi dan denda jika penghuni tidak membayar retribusi, ditambah akan dipidana lalu dimana rasa perikeadilannya wakil rakyat yang terhormat si pembuat Raperda.
“Jadi kami merasa di dzholimi untuk itu kami menolak pengesahan Raperda Retribusi Kekayaan Aset Daerah, jika tidak kami akan terus demo di gedung DPRD Kota Surabaya.”tegas Haryono.
Dirinya kembali mengatakan, bahwa anggota dewan seharusnya jangan berpihak kepada Pemkot Surabaya tapi berpihaklah kepada warga karena wargalah yang memilih anggota dewan.
Haryono menerangkan, pekan lalu sebelum lebaran perwakilan kami menghadap Komisi B DPRD Kota Surabaya, agar Raperda Retribusi Kekayaan Aset Daerah Surabaya tidak disahkan. Namun, argumentasi-argumentasi kami tidak digubris anggota Komisi B.
“Jika Raperda ini disahkan maka penjara akan dipenuhi oleh pejuang-pejuang surat ijo Surabaya.”ungkap Haryono.
Sementara itu Satryo, Waketum KPSIS mengatakan, ada beberapa tuntutan dari aksi demo di gedung DPRD Kota Surabaya yaitu, bahwa Raperda ini tidak disahkan, terutama soal retribusi ijin pemakaian tanah karena itu kepentingan kami warga surat ijo.
Bayangkan, kata Satryo, didalam pasal tersebut disebutkan, apabila warga surat ijo memiliki tunggakan retribusi maka diwajibkan membayar denda tiga kali lipat.
Misalnya, tambah Satryo, rumah saya retribusinya Rp16 juta per tahun dan sejak tahun 2003 tidak pernah bayar jadi hampir 19 tahun. Kami buat rata misalnya Rp10 juta dikali 19 tahun, jadi kami warga surat ijo harus membayar Rp190 juta dikali tiga kali lipat, jadi Rp570 juta, duit dari mana kami ini.
“Jika kami tidak membayar retribusi maka akan dipenjara, ini sangat mengkhawatirkan dan kami nilai Raperda Retribusi Kekayaan Daerah merupakan Raperda yang sangat represif.”pungkas Satryo.
Sementara hingga berita ini diturunkan, belum terlihat sama sekali anggota DPRD Surabaya, padahal akan ada rapat pengesahan Raperda Retribusi Aset Kekayaan Daerah Kota Surabaya.(why)