Surabaya – Dibukanya kembali Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang dilakukan dimasa pandemi covid-19 ini melalui proses panjang.
Namun, intruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yaitu pelaku RHU harus menandatangi pakta intergritas. Disisi lain bertujuan membangkitkan perekonomian dan menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Surabaya.
Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mengapresiasi dengan apa yang disampaikan oleh Pemkot Surabaya.
“Saya pikir selaras dan mendukung apa yang disampaikan walikota,” ujar Arif Fathoni di Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (19/5/2021).
Menurut Legislator Golkar ini, bahwa relaksasi ini bertujuan agar roda ekonomi masyarakat bergulir kembali normal.
“Tentu kenormalan ini suatu adaptasi di masa kehidupan baru,” terang dia.
Artinya, kata dia, Pemkot Surabaya sudah memberikan lampu hijau dan diharapkan para pelaku industri hiburan berpegang teguh terhadap komitmen untuk menjaga protokol kesehatan.
“Tentu kami juga melakukan pengawasan. Apakah RHU yang sudah menandatangi pakta intergritas menerapkan prorokol kesehatan secara ketat,” tegasnya
Fathoni berharap jika dikemudian hari ada pelanggaran pakta intergritas itu, Pemkot Surabaya harus bertindak tegas. Jika tidak akan tercipta klaster baru penularan Covid-19.
“Intinya jangan sampai menciderai para pelaku industri hiburan lain yang sudah menerapkan prokes secara ketat,” imbuh dia.
Ia meminta kepada Pemkot Surabaya juga memberikan reward manakala pemilik RHU itu taat asas pakta intergritas.
“bisa dengan pengurangan bayar pajak, insentif dan lain sebagainya. Bagi yang melanggar ya harus ditindak tegas ditutup izin usahanya untuk selamanya,” lanjutnya.(why)