November 25, 2024

Aktivis 98 Laporkan Pelanggaran Prokes Ulang Tahun Khofifah Indar Parawansa di Polda Jatim

Surabaya (suararakyatjatim) – Sejumlah Aktivis 98 Suroboyo mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Kedatangan mereka untuk melaporkan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes). Saat perayaan ulang tahun Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Dalam laporannya, aktivis 98 yang tergabung dalam “Arek 98 Suroboyo Tangi”. Tidak hanya melaporkan tentang pelanggaran Prokes, melainkan juga melaporkan dugaan adanya gratifikasi penyelenggaraan perayaan ulang tahun Gubernur Jatim.

“Selain melaporkan Gubernur Jatim, kami juga melaporkan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dan Plh Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Provinsi Jatim Heru Tjahjono,” kata Roni Agustinus, Aktivis 98, Senin (24/5/2021) pagi.

“Gubernur Jatim tidak seharusnya merayakan ulang tahun, apalagi dia adalah pejabat publik. Terlebih lagi, saat ini masih di massa pandemi Covid-19,” tambahnya.

Lanjut Roni, kami menyanyangkan dan menyesalkan statment klarifikasi Khofifah Indar Parawansa. Yang mengatakan bahwa berita soal perayaan ulang tahun dirinya yang terlihat berkerumun tidak faktual dan tidak obyektif.

“Meski sudah meminta maaf pun tidak menghilangkan proses hukum, sehingga proses hukum harus tetap ditegakkan. Sama seperti masyarakat yang lain ketika melakukan kegiatan juga dibubarkan dan di proses hukum,” pungkasnya.(why)