Surabaya (suararakyatjatim) – Berdasarkan hasil laporan warga adanya ketidaksesuaian data yuridis dengan data fisik tentang peruntukan, tinggi bangunan dan jam operasional rumah-rumah usaha di Kota Surabaya. Senin, (24/5/2021), Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan evaluasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerbit izin Pemkot Surabaya.
Sekretaris Komisi A Budi Leksono menyampaikan, bahwa evaluasi perizinan tempat-tempat usaha merupakan bagian tugas DPRD Kota Surabaya untuk mengingatkan kepada Pemkot Surabaya . Dimana temuan dilapangan seperti penerbitan perizinan toko-toko modern, pergudangan dan tempat usaha lainnya tidak sesuai data yuridis dengan data fisik dilapangan.
“Sejumlah tempat usaha perizinannya rumah usaha, tapi kenyataannya fisiknya gudang. Kami berharap langkah awal ini ada ketegasan Pemkot Surabaya untuk mengevaluasi perizinan-perizinan tersebut. Pemerintah jangan hanya menerima pajaknya saja, tapi warga yang terkena dampaknya,” tegas Budi Leksono usai dengar pendapat di Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Menurut Cak Bulek sapaan akrabnya ini, bentuk evaluasi secara komprehensif bersama OPD-OPD penerbit izin bertujuan berkolaborasi untuk mengalokasikan anggaran agar sumber daya manusia ditugaskan melakukan pengawasan berkala tercukupi anggarannya.
“Karena selama ini yang menjadi problem klasik adalah ketiadaan dukungan anggaran. Evaluasi secara komprehensif agar fenomena gunung es dicarikan akar persoalan dan solusi ke depannya,” terang dia.
Oleh karena itu, Pihaknya meminta kepada OPD-OPD penerbit izinĀ harus ada kajian-kajian agar tidak mudah menerbitkan izin bagi investor tersebut.
“Seperti pergudangan berdiri di permukiman Kedinding Tengah Jaya II. Jika dari awal dengan tegas pemkot menghentikan, maka tidak ada pergudangan di sana. Bahkan, aktivitas kendaraan berat berkapasitas besar (truck tlaler, red) melintas di sana,” ungkap dia.
Legislator PDI Perjuangan ini juga meminta kepada Pemkot Surabaya untuk serius melakukan pengawasan rumah-rumah usaha di Surabaya.
“Kami minta pemkot harus tegas menuntaskan permasalahan tersebut. Jangan sampai bangunan-bangunan rumah usaha menjadi mangkrak dikarenakan tidak sesuai perizinan tersebut,” ujarnya.
Meski begitu, pihaknya berharap meminta kepada pemkot tetap melakukan pendekatan restorative justice jika tempat usaha bermanfaat warga sekitar.
“Tapi kalau tempat usaha yang terjadi tidak kesesuaian antara data yuridis dengan fisik dilapangan kemudian tidak memberikan kemanfaatan dilapangan. Maka perlu dilakukan penegakan hukum secara anshif sehingga menimbulkan efek jera dikemudian hari,” tandasnya.
Sementara itu, Kadisperindag Surabaya Wiwiek Widiyati menyampaikan, banyak mendapatkan masukan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya dan menjadi bagian evaluasi Disperindag Surabaya.
“Persoalan lapangan itu dinamis. Artinya kita mendapat masukan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya akan menjadi traicing atau optimalisasi langkah kita kembali,” pungkasnya.(why)