November 25, 2024

Komisi B Minta Satpol PP Tertibkan Pasar Liar Pandegiling

Surabaya (suararakyatjatim) – Munculnya pasar liar di Surabaya kembali disoroti oleh Komisi B karena diprediksi bisa merusak citra Kota Surabaya.

Wakil Ketua Komisi B, Anas Karno baru-baru ini menemukan keberadaan pasar liar di kawasan Pandegiling, Surabaya.

Menurutnya, pasar tersebut berdiri di atas tanah yang seharusnya izinnya bukan untuk didirikan pasar, melainkan untuk perorangan.

Ia meminta dengan tegas kepada Satpol PP agar melakukan penertiban terhadap pasar-pasar liar di Surabaya.

“Komisi B berharap Satpol PP segera menertibkan pasar tersebut, dan menjadikan lahan tersebut sesuai perizinan, Surabaya perekonomian harus naik tetapi juga harus ditata dengan baik,” kata Anas Karno, Kamis (3/6/2021).

Ia melihat jika pemkot tak kunjung cepat menyelesaikan persoalan ini, dikhawatirkan dapat mengganggu dan merusak citra kota yang selama ini digadang-gadang sebagai smart city.

“Jangan sampai adanya pasar tersebut muncul pasar pasar lainnya seperti jamur yang tidak bisa terkontrol dan membuat kota ini menjadi kumuh,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto menyampaikan, penertiban terhadap pasar-pasar liar harus menunggu surat dari OPD terkait.

“Untuk pebertiban Pandigiling kita menunggu surat bantib (Bantuan Penertiban) dari Dinas Pengelola Bangunan dan Tanah dan Dinas Perdagangan,” ungkapnya.

Selain persoalan di pasar di Pandegiling, juga muncul protes di Pasar Keputran. Bedanya, persoalan di Pasar Keputran melainkan banyaknya pedagang liar yang berada di luar area pasar. Hal itu dirasa mengganggu aktivitas pedagang yang berada di dalam pasar.(why)