Surabaya-Polemik lahan seluas 3.880 M2 di lokasi Kelurahan Dukuh Pakis antara ahli waris almarhum Parlian dengan Golden City (Goci) dapat dipastikan berbeda persil di dalam buku kerawangan Kelurahan Dukuh Pakis.
Dari pemantauan suararakyatjatim.com saat sidak Komisi C DPRD Kota Surabaya di Kantor Kelurahan Dukuh Pakis, Senin (7/6/2021) siang terindikasi pihak Golden City mencaplok lahan warga seluas 3.880 M2. Atas dasar Golden City memiliki sertifikat alas hak kepemilikan tanah di persil nomer 5.
“Setelah mengkroscek bukti kepemilikan kedua belah pihak di buku kerawangan kelurahan ternyata didapati dua nomer persil berbeda. Goci miliki persil nomer 5 sedangkan warga persil nomer 6,” kata Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya Agung Prasojo usai sidak di Kantor Kelurahan Dukuh Pakis.
Agung menjelaskan, pihak Goci masih bersihkukuh belum mengakui kesalahan mendidirkan bangunan tidak sesuai pada persilnya.
“Kami berikan rekomendasi agar bangunan pagar di bongkar jika tidak bisa membuktikan alas hak kepemilikan lahan seluas 3.880 M2. Tapi Goci beralasan punya sertifikat lagi untuk membuktikan kebenaran kepemilikan atas lahan tersebut. Dalam waktu dekat akan kita panggil lagi di Komisi C,” tegas Agung.
Disinggung soal kejanggalan sertifikat milik Goci. Apakah itu cacat hukum atau tidak secara administrasi di BPN Surabaya pengadilan yang memutuskan.
“Tapi yang jelas letak persil milik Goci di buku kerawangan sudah lain. Bahkan berdasarkan alas hak penerbitan sertifikat asal usul nama kepemilikan juga berbeda,” tandas legislator Partai Golkar ini.
Terpisah, Mislan Fahrudin selaku ahli waris almarhum Parlian mengapresiasi kinerja jajaran Komisi C DPRD Kota Surabaya yang telah memperjuangkan warga Surabaya.
“Mereka tidak diam. Betul-betul membatu dan menuntun saya hingga sekarang di kelurahan menyelesaikan sengketa lahan sejak tahun 2004 silam,” kata putra ke sebelas almarhum Parlian kepada wartawan.
Mislan merasa lega bahwa ada titik terang usai pertemuan di Kantor Kelurahan Dukuh Pakis. Ia menjelaskan, bahwa bukti kepemilikan tanahnya dengan milik Goci jelas berbeda dalam buku kerawangan kelurahan tersebut.
“Yang jelas bangunan pagar Goci berada di petok D buku Leter C nomer 1249 atas nama bapak Parlian. Setelah dikroscek tidak yambung asal usul sertifikatnya di buku kerawangan kelurahan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Mislan meminta kepada pihak Golden City ada etikad baik berkomunikasi dengan ahli waris almarhum Parlian.
“Saya lebih memilih jalan damai dan beretikad baik menawarkan pihak Golden City untuk membeli lahan per meternya seharga Rp 10 juta tinimbang membongkar bangunan pagar tersebut,” pungkasnya.(why)