Surabaya(suararakyatjatim) – DPRD Kota Surabaya menyoroti kebijakan perlunya mencantumkan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang ditujukan kepada warga luar Kota Surabaya yang hendak masuk ke kota pahlawan.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Laila Mufidah, S.Ag mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya perlu membentuk posko di perbatasan Surabaya sebagai screening untuk masyarakat yang akan memasuki Surabaya agar membawa SIKM.
“Nah sekarang ada keluhan lagi, SIKM kalau sudah ngurus ini mau dikemanakan kalau tidak ada petugas yang keluar masuk itu nggak ada petugas untuk menerima SIKM,” jelasnya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Surabaya Jalan Yos Sudarso Surabaya, Senin (28/06/2021).
Perlunya menempatkan petugas di pintu masuk Surabaya, menurut Laila menjadi hal yang penting, mengingat telah banyak warga yang mengurus SIKM agar dapat masuk ke Surabaya, namun setelah membawa SIKM ternyata tidak ada pemeriksaan SIKM.
“Percuma kalau dihimbau ada SIKM sekarang semua sudah membawa SIKM itu, mematuhi itu, terus bagaimana cara tindakan nyatanya dari pemerintah kota sendiri,” ungkapnya kepada suararakyatjatim.com.
Dengan adanya SIKM menurut Laila sebenarnya sudah menjadi langkah yang bijaksana, karena dapat mengurangi kepadatan di pintu masuk Surabaya, dan diharapkan dapat menekan angka penyebaran Covid-19 dari luar Surabaya.
“Kalau PPKM nya sudah ada aturannya, tapi kan yang menerima SIKM ini jangan sampai nanti sudah ngasih keputusan seperti itu tapi ada kelonggaran, nanti akan terjadi lonjakan yang sampai tinggi,” pungkasnya.(why)