November 25, 2024

Penularan Covid-19 Tinggi, Gedung Dewan Perketat Prokes

Surabaya(suararakyatjatim) – Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah mengatakan, aktifitas di gedung DPRD Kota Surabaya akan diperketat dengan protokol kesehatan (Prokes) menyusul tingginya penularan Covid-19.

Laila Mufidah menjelaskan, berdasarkan pertemuan antara Badan Musyawarah DPRD Surabaya, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, menghasilkan beberapa hal terkait dengan pengetatan protokol kesehatan.

“Kegiatan rapat diusahakan dilakukan secara daring. Kalaupun harus tatap muka, jumlah yang hadir sebanyak 25 persen dari kapasitas ruangan,” terang Laila Mufidah saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (29/6/2021).

Laila kembali mengatakan untuk rapat dengar pendapat dengan masyarakat, dilakukan diruang terbuka. Bisa di halaman gedung dewan, atau di alun-alun Suroboyo.

Kedatangan tamu diperketat mulai dari pintu masuk gedung DPRD. Setiap tamu wajib memakai dobel masker.

“Tes Swab kepada anggota dewan dilakukan dua minggu sekali setiap hari Rabu, sedangkan untuk PNS Dan pekerja out sourching di lingkungan dewan bisa dilakukan di Puskesmas,” tambah Laila kepada suararakyatjatim.com

Setiap ruangan gedung akan dilengkapi air purifer hepafilter. Sedangkan hasil tes GeNose tidak dijadikan acuan.

“Kita berharap pengetatan prokes ini akan mencegah penularan Covid-19 di lingkungan gedung dewan,” tandasnya.

Lebih jauh, banyaknya Wakil Rakyat di DPRD Yos Sudarso yang terpapar Covid-19, ‘memaksa’ pimpinan Yos Sudarso bertindak. Salah satu tindakannya adalah mencarikan solusi agar kegiatan Wakil Rakyat tetap berjalan, utamanya terkait dengan rapat Pemerintah Kota Surabaya alias Pemkos.

Ditemui di ruang kerjanya Laila Mufidah S.Ag Wakil Ketua DPRD Yos Sudarso mengungkapkan, seiring dengan PPKM Mikro, unsur pimpinan dewan mencarikan solusi agar gedung dewan aman dari penyebaran covid-19. “Bamus sudah menghasilkan beberapa keputusan,” cetus Laila Mufidah.

Terkait dengan hal tersebut, politisi PKB itu menjelaskan, salah satu keputusannya adalah, agenda rapat di dewan hanya fokus pada rapat dengan OPD-OPD. “Untuk OPD kan secara berkala melakukan swab. Jadi, untuk agenda rapat dengan OPD bisa online atau bahkan ofline,” tuturnya.

Namun ungkapnya, meski bisa ofline, rapat-rapat dengan OPD harus mematuhi prokes yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. “Agenda di dewan kita fokus pada rapat dengan OPD, untuk rapat dengan masyarakat masih kita usulkan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil rapat pimpinan dewan berbuah 7 keputusan. Pertama, Rapat di DPRD dilakukan secara daring. Jika rapat tatap muka, maksimal 25 persen dari kapasitas ruang. Kedua, Rapat DPRD dengan masyarakat sebaikannya dilakukan di ruang terbuka/luar ruangan.

Keputusan ketiga adalah, dilakukan pengetatan tamu mulai dari pintu masuk DPRD, dan diharuskan memakai masker dobel. Keempat, GeNose tidak dipakai untuk acuan tes covid.

Kelima, penggunaan purifier hepafilter di setiap ruangan DPRD. Keenam, tes swab 50 anggota dewan dilakukan di gedung dewan setiap hari Rabu, 2 Minggu sekali difasilitasi Dinas Kesehatan. Dan ke tujuh, untuk PNS dan OS bisa tes swab di Puskesmas terdekat.(why)