November 25, 2024

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 13,4 Kg Jaringan Sumatera – Jawa

Surabaya(suararakyatjatim) – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, meringkus 3 (tiga) orang kurir Narkotika jenis sabu. Dari tiga pelaku, satu orang seorang wanita.

Ketiga budak sabu yang berhasil diamankan yakni, Sugeng Priyanto alias Londo (47), warga Jalan Rawa Kuning, Gebang Pulo, Jakarta Timur, Siti Rachmawati (42), warga Surabaya dan Krisna Andika (38), warga Gresik.

Dari ketiga tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat ± 13,4 Kilogram.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, berdasarkan analisa dari informasi masyarakat terkait adanya jaringan peredaran gelap narkotika di Jawa Timur.

Tim Opsnal Satnarkoba Polrestabes Surabaya, melakukan serangkian kegiatan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka Siti Rahmawati pada Rabu 21 Juli 2021. Sekitar pukul 14.00 Wib di sebuah rumah kost yang beralamat di Jalan Pakis Surabaya dengan barang bukti berupa 2,6 Ķg narkotika jenis sabu.

“Selain menjadi kurir, Siti Rahmawati juga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Jumlah narkotika jenis sabu yang diedarkan oleh tersangka ini sebanyak 10 Kg,” jelas Kapolrestabes Surabaya, Selasa (24/8/2021) sore.

Selain Siti Rahmawati, Satnarkoba Polrestabes Surabaya juga berhasil menangkap dua orang kurir yakni Krisna dan Sugeng.

Dari tangan tersangka Krisna, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus sabu seberat 650,8 gram.

“Tersangka ini sudah bekerja sebagai kurir dan telah beberapa kali mengambil sabu yang diranjau oleh seorang bandar berinisal IL, di wilayah Wonocolo dengan imbalan unag sebesar Rp 10 juta sekali mengambil,” tambahnya.

“Tersangka tersebut sejak bulan April 2021 sudah mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya sebanyak 3 Kg,” imbuhnya kepada suararakyatjatim.com

Lebih lanjut Kapolrestabes menjelaskan, selain Siti dan Krisna, Satnarkoba juga menangkap Sugeng, ia ditangkap karena kedapatan sebagai kurir narkotika jenis sabu antar kota.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Sugeng telah mengirim narkotika jenis sabu di wilayah Jawa Timur sebanyak 7 kali dengan jumlah narkotika jenis sabu sebanyak 100 Kg.

“Jadi total sabu yang kita amankan dari tiga tersangka ini total 13,3 Kg,” tutup Kapolrestabes Surabaya.

Ketiga tersangka merupakan jaringan Pulau Sumatera – Jawa, dan hingga saat ini masih dilakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya.

Terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider pasal 142 Ayat(2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.(why)