Surabaya(suararakyatjatim) – Siap-siap bos Trans Icon secepatnya akan dipanggil Komisi A DPRD Kota Surabaya, terkait ganti rugi rumah warga yang rusak sekitar proyek Trans Icon.
Dari hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi proyek Trans Icon, Rabu (01/09/21) rombongan Komisi A sangat kecewa, karena yang hadir dari pihak Trans Icon tidak ada satu pun petinggi Trans Icon.
Ketua Komisi A, Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, kami sudah memanggil pihak Trans Icon, namun yang hadir bukan orang yang berkompeten untuk menjawabnya.
“Makanya saat pertemuan dengan perwakilan Trans Icon, kami keras sekali bicara bahwa, bos Trans Icon akan menikmati keuntungan luar biasa, tetapi bagaimana dengan warga Surabaya yang terdampak.” ujarnya kepada wartawan usai melihat langsung kondisi rumah warga yang rusak akibat proyek Trans Icon, Jumat (03/09/2021).
Ia menambahkan, sidak ini sebagai tindak lanjut dari Komisi A atas keluhan warga yang masih belum mendapat kompensasi, terkait dampak lingkungan dari pembangunan apartemen yang berada di Frontage Ahmad Yani-Surabaya itu.
“Karena owner Trans Icon sudah kita panggil dan tidak hadir, maka kami akan komunikasi dengan Pemkot Surabaya. Jika belum ada solusi bagi warga, maka dewan mendesak Pemkot Surabaya untuk menghentikan sementara proyek pembangunan Trans Icon ini.”tegas politisi Partai Golkar Surabaya ini.
Pertiwi Ayu Krishna menjelaskan, warga meminta kompensasi kepada pihak kontraktor terkait kerusakan yang ditimbulkan. Pihak Kontraktor diminta memberikan kompensasi kepada warga terdampak.
“Ada pintu dan jendela atau rumah warga yang tidak bisa ditutup, jadi miring semua kusennya,” jelasnya kepada suararakyatjatim.com
Pertiwi Ayu Krishna merasa khawatir, jika pihak kontraktor tidak segera memberikan kompensasi berpotensi memberikan dampak yang lebih buruk kepada warga sekitar.
“Nah kalau sebelum selesai pembangunan tidak diapa-apain terus runtuh rumahnya siapa mau tanggung jawab,” tegasnya.
Ayu kembali mengatakan, meskipun sebetulnya masalah perijinan Trans Icon telah mendapat ijin, namun kompensasi kepada warga sekitar menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.
“Perijinannya clear, tapi disana kan ada perjanjian-perjanjian untuk dampak pada saat pembangunan, di LH (perijinan dari Dinas Lingkungan Hidup) itu juga ada aturannya walaupun ijin itu terbit, harus masih dalam pengawasan seperti apa,” tandasnya.
Sementata tokoh masyarakat dari RT 2 RW 1 Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Haji Sarjono mengatakan, permasalahan kompensasi ini telah ada sejak awal pembangunan apartemen.
Dirinya berharap pihak Trans Icon segera memberikan kompensasi kepada warga sekitar yang terdampak akibat pembangunan.
“Padahal dulu itu ada rekomendasi tolong pembangunan diberhentikan dulu sebelum ada kesepakatan dengan warga soal kompensasi dampak lingkungan,” katanya.
Ditempat yang sama, perwakilan Kontraktor Total Bangun Persada, Imron mengatakan, pihaknya mengklaim telah melakukan musyawarah kepada warga dan memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada warga.
“Sebelumnya juga sudah kita lakukan, CSR juga sudah kita lakukan, pertemuan dengan warga juga sudah kita lakukan,” katanya.
Ia juga mengklaim jika para warga yang terdampak hingga mengalami kerusakan rumah akibat konstruksi maka perlu ada pembuktian lebih lanjut apakah hal ini sebagai dampak dari pembangunan atau tidak.
“Kalau rusak memang karena konstruksi kan karena kita nggak tahu ya kejadiannya sekarang atau sudah terjadi, kalau memang ada yang rusak bisa dibuktikan karena konstruksi ya kita sebagai total ya kita akan memperbaiki,”ungkap Imron.(why)