November 25, 2024

FPDIP Dalami Kasus Dugaan Jual Bangku SMPN 9

Surabaya(suararakyatjatim) – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPRD Kota Surabaya menindaklanjuti aduan warga terkait adanya dugaan penipuan oknum masyarakat yang menjanjikan mampu memasukkan siswa ke SMP Negeri.

Sekretaris FPDIP DPRD Kota Surabaya Abdul Ghoni mengatakan, PDIP serius ingin membantu menyelesaikan permasalahan yang menimpa warga Tambak Asri.

FPDIP DPRD Kota Surabaya pun mengutus Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai DPC PDIP Kota Surabaya Sukur Amaludin untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait permasalahan ini.

“Akan dilakukan penyelidikan oleh abah Sukur, yang kita rekomendasikan untuk menyelesaikan permasalahan jni,” jelasnya saat ditemui di ruang FPDIP DPRD Surabaya.

Ia juga menyebutkan bahwa FPDIP selalu siap membantu warga masyarakat yang memiliki permasalahan. Seperti adanya ijazah yang tertahan, pungutan iuran seragam dan berbagai persoalan lain yang menyusahkan masyarakat.

Adanya kasus dugaan penipuan ini, menurut Goni akan dilakukan pendalaman dan secepatnya menyampaikan bagaimana progresnya.

“Ya nanti kan tergantung pendalaman dari abah sukur nanti kita tanyakan progresnya seperti apa,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai DPC PDIP Kota Surabaya Sukur Amaludin mengatakan, penyelidikan akan dilakukan untuk memastikan siapa oknum yang melakukan dugaan penipuan ini.

“Kalau memang ini berkaitan dengan Partai maka tidak menutup kemungkinan oknum yang melakukan hal-hal negatif atau yang berkaitan dengan pidana itu kami akan memberikan sangsi,” jelasnya.

Abah Sukur sapaan akrab Sukur Amaludin juga mengatakan akan menyampaikan hasil penyelidikan secepatnya ke Ketua DPC PDIP. Untuk memastikan apakah oknum yang bersangkutan termasuk dalam kader PDIP atau bukan.

Jika oknum ini merupakan kader partai maka partai siap memberlakukan sangsi maupun pemecatan terhadap oknum tersebut.

“Sangsi pun ada bermacam-macam, ada sangsi yang memang dijatuhkan oleh Ketua Partai di tingkat DPC, tapi ada juga sangsi itu yang dikeluarkan DPP kalau sampai sangsi itu di tingkat pemecatan,” tegasnya.

Sebelumnya, FPDIP menerima laporan dari warga Tambakasri Mat Arifin yang mengalami dugaan penipuan oleh oknum berinisial PWD dan BW. Aksi penipuan ini berkedok mampu memasukkan putra Mat Arifin ke SMPN 9 dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp. 7,5 juta.(why)