November 25, 2024

Pembangunan Ruko di Ketintang,DPRD Evaluasi Garis Sempadan Jalan

Surabaya(suararakyatjatim) – Menindaklanjuti laporan dari Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya AH Thony, Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar hearing dengan sejumlah OPD dan pemilik ruko, terkait garis sempadan (GS) jalan dan sempadan sungai, serta perizinan pembangunan rumah toko (ruko) di Jalan Gayung Kebonsari Timur, Ketintang Lotus, Senin (4/10/2021).

Menurut Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya, Agoeng Prasodjo, pada rapat tersebut Komisi C menanyakan garis sempadan jalan dan garis sempadan sungai.

“Selain Pemkot membuat saluran dengan memasang box culvert, pihak ruko juga membuat saluran sendiri dengan membuat sudetan ke Kali Kebonagung.
Kita kroscek izinnya, ternyata sudah keluar semua,”ujar dia kepada suararakyatjatim.com.

Sementara soal jalan, diakui politisi Partai Golkar ini , ternyata milik pemilik ruko, Buntirto, termasuk tempat pembuangan sampah sementara (TPS) yang lokasinya dekat penjual bunga. Hanya saja jalan dan TPS itu belum dihibahkan ke Pemkot Surabaya. Sementara pemkot sendiri sudah masuk memasang saluran air dengan box culvert.

“Ya, kita belum bisa memberikan rekomendasi apa-apa, kita akan melihat dulu ke lokasi. Jadi, jalan itu milik Pak Buntirto, tapi belum dihibahkan sesuai aturan ke pemkot,” ungkap dia.

Soal box culvert yang ukurannya kurang sesuai atau terlalu kecil untuk ukuran jalan dengan lebar 6 meter, Agoeng mengakui, saluran yang dibangun Dinas PU tersebut ukurannya terlalu kecil, padahal itu di pinggir jalan.

“Seharusnya box culvertnya agak besar. Kalau hanya ukuran 60 cm ya kecil sekali. Apalagi jalan itu dekat rumah Pak Wali ( maksudnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, red).
Sebenarnya daerah situ enggak terlalu banjir. Tapi ini kan bicara soal ke depannya. Karena di situ ada Rumah Sakit Mata Masyarakat (RSMM) dan ruko,” tandas dia.

Sementara Aly Murtadlo dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya menyatakan, jika pembangunan ruko itu sudah sesuai ketentuan dan telah dikeluarkan izin UKL-UPL pada 25 Oktober 2019.

“Saat ini masih dalam tahap pembangunan. Meski demikian, harus dilaporkan setiap enam bulan, baik ada kegiatan atau tak ada kegiatan,”ucap dia.

Djunaedi, dari Bagian Hukum mengatakan, jika jalan tersebut oleh pemilik ruko memang dihibahkan ke pemkot, maka akan menjadi aset pemkot.
“Jadi kalau ada niat untuk dihibahkan nanti administrasinya akan kita sempurnakan,” jelas dia.

Sementara pemilik Ruko Buntirto menyatakan, dirinya berencana membangun 44 unit ruko. Bahkan, dirinya ikhlas menghibahkan jalan sepanjang depan ruko tersebut ke pemkot.

“Jalan ini asalnya untuk lin bemo DKM. Kemudian lama kelamaan daerah itu berkembang dan jadi jalan aspal,” pungkas dia.(why)