Surabaya(suararakyatjatim) – Pemerintah Kota Surabaya bersama pihak Pengadilan Negeri, Senin (18/10/2021) pagi melakukan eksekusi rumah warga yang ada di Jalan Wonokromo, Surabaya.
Sebanyak 15 persil bangunan dibongkar, ini dilakukan untuk melanjutkan pembangunan Frontage Road sisi barat.
Proses eksekusi ini sempat mendapatkan protes dari pemilik bangunan, mereka memprotes karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Semula, yang dibongkar hanya 3 meter, tapi kenyataan di lapangan yang dilakukan pembongkaran sepanjang 5 meter.
Perdebatan antara warga dan pihak pemkot pun memanas hingga eksekusi sempat tertunda 3 jam. Namun warga akhirnya tidak bisa berbuat banyak dan eksekusi pun dilakukan dengan menggunakan alat berat.
“Eksekusi ini tidak sesuai dengan kesepakatan awal, karena awalnya hanya 3 meter, namun kenyataan di lapangan sampai 5 meter,” kata Muhamad Baidowi, pemilik bangunan, Senin (18/10/2021).
Sementara itu Bambang, yang juga pemilik bangunan mengungkapkan. Bahwa warga yang rumah atau bangunannya dibongkar belum mendapatkan ganti rugi dari pemkot surabaya.
“Belum dapat ganti rugi dari pemerintah,” singkat Bambang.
Sementara itu Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Surabaya, Erna Purnawati, menjelaskan, pembangunan frontage ini harusnya sudah dari tahun 2017 lalu.
“Ada 24 persil namun masih proses hukum di pengadilan, dan ada 9 persil sudah mengambil uang kompensasi dan 15 belum mengambil. Sehingga hari ini dilakukan eksekusi,” jelas dia kepada suararakyatjatim.com.
Sementara itu saat eksekusi dilakukan, kepolisian dari Polrestabes Surabaya, menerjunkan 610 personil untuk mengamankan kegiatan tersebut. Selain itu, saat proses eksekusi dilakukan sempat terjadi kemacetan yang cukup panjang.(why)