Surabaya(suararakyatjatim) – Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Surabaya dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya melakukan rapat fasilitasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022 dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur di ruang rapat Biro Hukum Pemprov Jatim Jalan Pahlawan 110, Senin (25/10/2021) kemarin.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Kabag Perundang-undangan Pemprov Jatim Sulistyowati, dihadiri juga Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael dan Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati.
Total ada 36 judul rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan untuk tahun 2022. Sebanyak 21 judul raperda dari DPRD Kota Surabaya dan 15 judul raperda dari Pemkot Surabaya.
Ditanya mengenai ke 21 judul raperda usulan DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael mengatakan, hanya enam yang merupakan usulan baru. Sementara sisanya adalah usulan ulang dari tahun sebelumnya.
Dari usulan ulang tersebut hanya satu judul raperda yang masih menjalani pembahasan di Bapemperda.
“Hanya Raperda Pengelolaan Rumah Susun yang masih dalam pembahasan, tapi sudah masuk fase akhir dan akan selesai November 2021. Sedangkan yang lainnya sudah selesai pembahasan di Bapemperda dan sedang berjalan di fase berikutnya di luar Bapemperda yaitu di pemkot dan pansus. Jadi, tugas Bapemperda hanya menyisakan satu raperda saja,” ungkap Josiah Michael, Selasa (26/10/2021) kepada suararakyatjatim.com.
Keenam Raperda Usulan DPRD tersebut adalah Pengembangan Kampung Cerdas di Surabaya, Perubahan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Surya, Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, Perubahan Perda No. 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Hunian Yang Layak dan Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Kota Surabaya.(why)