Surabaya(suararakyatjatim) – Komisi B DPRD Kota Surabaya sangat mengapresiasi Pemkot Surabaya yang melakukan relaksasi pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai 50%.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 102 Tahun 2021 tentang insentif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Insentif pajak ini, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Rachmad Basari mengatakan, pemberian insentif pajak ini bertujuan merelaksasi beban masyarakat untuk pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi B, Alfian Limardi mengatakan, insentif pajak BPHTB yang diberikan Pemkot Surabaya merupakan angin segar, terutama bagi pelaku usaha properti di Surabaya.
“Ini bisa menggairahkan bisnis properti di Surabaya, karena dengan insentif bea pajak BPHTB sampai 50% tentu meringankan pengusaha properti yang hampir dua tahun bisnisnya stagnan, akibat dihantam badai pandemi Covid-19,”ujarnya di Surabaya, Senin (01/11/2021).
Alfian menjelaskan, dalam insentif pajak bea BPHTB atau relaksasi pajak ini disebutkan bahwa, pada periode pertama berlaku mulai dari 26 Oktober hingga 10 November 2021. Di periode ini, yang wajib melakukan pembayaran BPHTB mendapat pengurangan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebesar 50 persen.
Kemudian, tambah Alfian Limardi, didalam Perwali Surabaya soal insentif bea pajak BPHTB, pada periode kedua berlangsung pada 11 November hingga 5 Desember 2021, yang membayar BPHTB dengan NPOP sampai dengan Rp 1 miliar diberikan pengurangan 50 persen.
Sedangkan untuk NPOP antara Rp 1 – 2 miliar, diberikan pengurangan 25 persen dan NPOP lebih besar dari Rp 2 miliar akan diberikan insentif 10 persen.
Selanjutnya, terang Alfian, di periode ketiga yaitu 6 – 31 Desember 2021, dengan ketentuan NPOP sampai dengan Rp 1 miliar diberi pengurangan 50 persen. Sedangkan NPOP antara Rp 1 – 2 miliar mendapat insentif 15 persen. Kemudian, untuk NPOP lebih besar dari Rp 2 miliar diberi insentif 5 persen.
“Ini merupakan langkah baik dari Pemkot Surabaya, terlebih relaksasi pajak BPHTB ini memang instruksi dari pusat agar pergerakan ekonomi utamanya disektor properti bergerak lebih cepat,”tegas politisi milenial PSI Kota Surabaya ini.
Lebih lanjut Alfian mengatakan, ditengah semangat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) relaksasi atau insentif pajak memang diperlukan agar pelaku usaha kembali bergairah.
Jika sektor bisnis maupun usaha bergairah, tentu ini akan mendongkrak PAD Kota Surabaya, terutama di triwulan terakhir tahun 2021.
“Jadi pemberian insentif pajak BPHTB oleh Pemkot Surabaya menjadi angin segar bagi pelaku usaha properti,”ungkapnya.(Adv/why)