November 25, 2024

Komisi C: Pemkot Segera Realisasi Penyerahan PSU Pondok Benowo Indah

Surabaya(suararakyatjatim) – Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar hearing terkait masalah penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Pondok Benowo Indah (PBI) dan Griya Benowo Indah (GBI).

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya Agoeng Prasodjo mengatakan, Komisi C meminta kepada Pemerintah Kota agar segera menyelesaikan proses penyerahan PSU agar masyarakat dapat merasakan pembangunan fasum di daerah mereka.

“RT/RW dan LPMK di daerah situ menginginkan penyerahan PSU nya agar mereka bisa mendapat kue pembangunan dalam artian selokannya, pavingnya, PJU nya,” jelas Agoeng kepada suararakyatjatim.com.

Hearing kali ini merupakan hearing kedua setelah sebelumnya dihearingkan pada 17 Oktober 2021. Di hearing sebelumnya, Pemkot Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRCKTR) bersepakat akan menyelesaikan persoalan penyerahan PSU paling lambat satu minggu setelah hearing.

Namun hingga hearing hari ini, DPRCKTR belum dapat menyelesaikan permasalahan fasum yang berada di kawasan hunian seluas 45 hektar ini. Sehingga akhirnya DPRD memberikan rekomendasi agar persoalan penyerahan PSU hingga menjadi aset Pemkot di tanggal 31 Desember 2021 mendatang.

“Dia (DPRCKTR) meminta tenggat waktu sampai 31 Desember terakhir untuk penyelesaian PSU sehingga tidak ada lagi perpanjangan,” tegasnya, Kamis(18/11/2021).

Untuk diketahui, permasalahan ini bermula ketika warga PBI dan GBI sepakat untuk menyerahkan PSU di daerahnya

Ia berharap dengan diserahkannya PSU ini ke tangan Pemkot, maka Pemkot harus bertanggung jawab dalam mengelola asetnya. Sehingga warga sekitar PBI dan GBI dapat merasakan manfaat dari penyerahan PSU ke Pemkot Surabaya.(why)